Kejari Painan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

id Kejari Painan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Painan, (Antara) - Kejaksaan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), memusnahkan barang-bukti (BB) narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) di halaman kantor kejaksaan setempat, pada Kamis. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Laswan Muchtar di Painan, Kamis, mengatakan pemusnahan BB narkoba itu berdasarkan putusan inkrah (kekuatan hukum tetap) Pengadilan Negeri (PN) Painan dari sejumlah kasus yang terjadi sejak tahun 2012. Jenis narkoba yang dimusnahkan yakni daun ganja kering sebanyak 3,1 kilogram dan narkoba jenis sabu seberat 1,94 gram. Kejaksaan juga memusnahkan satu batang alat penghisap sabu (bong). "Ini sebagai bukti dari keseriusan kami dan unsur terkait lainnya dalam pemberantasan narkoba di daerah ini. Ke depan atas kerjasama kami dengan kepolisian, pemerintah kabupaten (Pemkab) dan PN setempat akan dilakukan berbagai kegiatan dalam pemberantasan narkoba ini," tambahnya. Pemusnahan BB narkoba tersebut juga disaksikan oleh unsur terkait yakni dari pemkab seperti Dinas Kesehatan, Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sekretariat kabupaten setempat dan Kepolisian. Kasus narkoba di kabupaten itu terjadi kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya, namun kenaikan tidak terlalu signifikan. Meskidemikian Kejari Painan bersama unsur terkait lainnya terus berupaya menekan jumlah kasus peredaran narkoba di kabupaten itu. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Painan, Ferdiansyah mengatakan pemusnahaan BB narkoba tersebut merupakan tri wulan pertama pada tahun 2015. Menurutnya, BB narkoba tersebut harus dimusnahkan sesuai aturan hukum setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan setempat. Sedangkan kasus narkoba yang proses hukumnya masih berjalan belum didapat dilakukan pemusnahan hingga proses hukumnya selesai (tetap). Memberantas peredaran narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat menegak hukum semata, namun tidak terlepas dari kerjasama dan tanggun jawab semua pihak termasuk masyaraakat itu sendiri. "Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan penyidik (kepolisian) dan Tim Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P2N) kabupaten setempat," katanya. (*/jun)