LSM: Sosok Baliho Bertuliskan Cagub Membohongi Rakyat

id LSM: Sosok Baliho Bertuliskan Cagub Membohongi Rakyat

Padang, (Antara) - Koordinator Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumatera Barat (Sumbar) Miko Kamal menyebutkan bahwa sosok dalam baliho ataupun iklan sejenis yang mengatakan dirinya adalah calon gubernur, sudah membohongi rakyat. "Saat ini di beberapa tempat daerah Sumbar telah terdapat baliho atau iklan yang dipasang. Jika dalam baliho dituliskan sosok dalam gambar adalah seorang calon gubernur, itu sudah membohongi rakyat, dan melanggar hukum," katanya di Padang, Rabu. Karena, jelasnya, menurut Undang-undang Pilkada yang berhak mengatakan seseorang adalah calon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Berdasarkan aturan, yang berhak mengatakan seseorang adalah calon kepala daerah adalah KPU, melalui proses dan tahapan yang dilakukan. Bukan pengklaiman sendiri, ada aturannya" katanya. Dengan kejadian tersebut, katanya, masyarakat bisa melakukan penilaian dari baliho atau iklan yang telah bermunculan, sebagai dasar memilih nantinya. "Menurut saya yang menyebut diri sendiri sebagai calon kepala daerah padahal belum ada penetapan KPU, telah membohongi rakyat. Seharusnya itu sudah dijadikan pertimbangan masyarakat untuk memilih nantinya," katanya. Selain itu, lanjut Miko, ia juga meminta masyarakat mulai melakukan penilaian terhadap nama-nama yang bermunculan sebagai bakal calon, dan mendaftarkan diri kepada beberapa partai, baik tingkat kota/kabupaten, maupun provinsi. "Beberapa nama bakal calon telah bermunculan, seharusnya mulai dilakukan penilaian. Tentang karakternya, tentang rekam jejak jika sebelumnya pernah menjabat, dan penilain lain," katanya. Selain itu, katanya, dia menilai partai politik juga harus menyeleksi apakah calon yang akan diusung sebelumnya disebut-sebut terlibat permasalahan hukum. Baik ranah pidana umum, ataupun pidana khusus seperti korupsi. "Partai memiliki mekanismenya sendiri untuk menyeleksi calon yang akan diusung, tapi diharapkan rekam jejak para calon dengan permasalahan hukum juga diutamakan. Jangan sampai partai ditumpangi oleh orang yang bermasalah dan dikhawatirkan mendapatkan jabatan tinggi," ujarnya. Sebanyak 13 kabupaten/kota di Sumbar akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di antaranya Pesisir Selatan, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok, Padang Pariaman, Bukittinggi, Sijunjung, dan Dharmasraya. Selain itu juga akan dilakukan Pemilihan Gubernur. (*/hul)