Presiden: BG Tak Dilantik karena Alasan Sosiologis-Yuridis

id Presiden: BG Tak Dilantik karena Alasan Sosiologis-Yuridis

Presiden: BG Tak Dilantik karena Alasan Sosiologis-Yuridis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) . (Antara)

Jakarta, (Antara) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa tidak dilantiknya Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang sudah disetujui DPR karena alasan sosiologis dan yuridis. "Kami menerangkan bahwa memang ada alasan sosiologis dan alasan yuridis," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan bersama Ketua DPR Setya Novanto usai pertemuan konsultasi di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Senin. Presiden menyebutkan dirinya mengirim surat kepada DPR terkait pencalonan Kapolri baru tanggal 18 Februari 2015. "Saya jelaskan tadi mengenai alasan tidak dilantiknya Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," katanya. Alasan tersebut yaitu mengingat bahwa pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan menimbulkan perdebatan di masyarakat. Menurut Presiden, pengajuan calon Kapolri baru juga dalam rangka menciptakan ketenangan di masyarakat serta memenuhi kebutuhan Polri. Presiden menyebutkan dirinya sudah bertemu dengan Ketua dan Wakil Ketua DPR, pimpinan Komisi di DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR, termasuk pimpinan fraksi-fraksi. Menurut dia, pertemuan itu merupakan pertemuan konsultasi yang bisa menjadi konvensi yang baik karena bisa membicarakan masalah kebangsaan dalan suasana kekeluargaan. "Jangan ada yang berpikiran kami ribut atau rame, suasananya kekeluaragaan yang akan mendorong sinergi dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan," katanya. Sementara itu Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden yang melakukan pertemuan balasan itu. "Saya bersama Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Badan Anggaran dan BURT telah bersama Presiden dan Menko telah mengadakan rapat konsultasi dan koordinasi," katanya. Ia menyebutkan Presiden menjelaskan berbagai hal terutama menyangkut Pencalonan Kapolri dan pelaksanaan APBNP 2015. "Ini akan menjadi pertimbangan sesuai mekanisme di DPR," katanya. (*/jno)