Ferry: Penghapusan PBB Tunggu Payung Hukum

id Ferry: Penghapusan PBB Tunggu Payung Hukum

Jakarta, (Antara) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya masih menunggu payung payung hukum untuk program penghapusan atau pemberian keringanan pajak bumi dan bangunan. "(Payung hukum) revisi undang-undang. Kalau misalkan tak perlu revisi, bisa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres)," katanya di Jakarta, Senin. Ferry mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah presentasi dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan, Mensesneg, Menteri Koordinator Perekonomian, dan menteri terkait lainnya guna membahas rencana penghapusan PBB bagi warga tidak mampu dan reformulasi nilai jual obyek pajak (NJOP). Rapat terbatas itu merekomendasikan Kementerian ATR/BPN melanjutkan kajian rencana program tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri, dan pemerintah daerah (pemda). Ferry menuturkan, pihaknya telah membentuk tim untuk menindaklanjuti rencana program penghapusan atau keringanan PBB bagi masyarakat tidak mampu dan reformulasi NJOP. "Tim akan dipimpin Inspektur Jenderal Yuswanda untuk berkoordinasi," ujar Ferry. Ferry menegaskan, keringanan atau penghapusan PBB diberlakukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pensiunan, veteran, rumah sosial, sekolah dan tempat ibadah. Sementara itu, NJOP sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap nilai lahan tanah dengan penetapan mendekati harga pasar. Terkait penghapusan atau keringanan PBB, Ferry menegaskan kebijakan itu tidak merugikan Pemda karena pemerintah pusat akan membantu penghasilan asli daerah (PAD) melalui potensi lainnya. Pemda juga dapat mengintensifkan pajak bangunan dan lahan komersial, serta subyek pajak yang sanggup membayar PBB untuk melanjutkan program mensejahterakan masyarakat. Berdasarkan penghitungan PBB juga memberikan kontribusi sebesar 3,5 persen terhadap pendapatan negara di luar PPH dan PPN. (*/jno)