Pemkab Agam Sosialisasikan Perda Pengelolaan Pasar

id Pemkab Agam Sosialisasikan Perda Pengelolaan Pasar

Lubuk Basung, (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar kepada camat, wali nagari dan pengurus pasar, Kamis. Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Agam, Agus Efendi di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 43 orang yang berasal dari camat, wali nagari dan pengelola pasar. Kegiatan di Panti Asuhan Lubuk Basung ini, tambahnya, merupakan angkatan pertama. Sementara untuk angkatan kedua dengan jumlah peserta sebanyak 61 orang akan diadakan di aula KPN Kecamatan Ampek Angkek, Selasa (7/4). "Narasumber pada sosialisasi ini berasal dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerja Umum, dan Dinas Perhubungan Kominfo Agam," katanya. Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pemahaman mengenai Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar pada camat, wali nagari dan pengurus pasar. Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, peserta hendaknya dapat menindaklanjuti hal ini di nagari masing-masing. Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Agam, Isman Imran, menambahkan, Perda No 1 tahun 2014 ini untuk mengoptimalkan fungsi pasar dan memberikan pelayanan kepada pedagang dan pembeli guna menciptakan lingkungan pasar bersih, aman dan nyaman. Untuk menciptakan suatu pasar tradisional yang bersih, harus memiliki sarana dan prasarana seperti, los, kios, pelataran pasar, tempat parkir dan lainnya. Saat ini, tambah dia, Agam memiliki sebanyak 45 unit pasar tradisional yang terdiri dari pasar nagari sebanyak 36 unit dan pasar serikat sebanyak sembilan unit. "Kondisi fisik banguna pasar ini masih ada yang kurang layak atau memadai dan masih ada yang belum memiliki pengurus," katanya. (*/ari)