Polisi Bekuk Residivis Pengedar Ganja

id Polisi Bekuk Residivis Pengedar Ganja

Polisi Bekuk Residivis Pengedar Ganja

Kapolres Nina Febri Linda didampingi Kabagops TM Simanungkalid tengah menginterogasi pengedar ganja Febi Andi

Batusangkar, (Antara) - Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), membekuk seorang pengedar narkotika jenis ganja kering, Febi Andi (31), warga Nagari Padang Ganting, di pinggir jalan Jorong Malana, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Selasa (31/3) sekira pukul 20.00 WIB. "Penangkapan pelaku yang baru keluar dari penjara itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil pengembangan dari tertangkapnya pengedar narkotika beberapa waktu lalu," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Nina Febri Linda didampingi Kabagops Kompol TM Simanungkalid di Pagaruyung, Rabu. Kapolres menyebutkan, pelaku dibekuk setelah petugas melakukan pengintaian atas gerak gerik pelaku. Saat dihentikan anggota, pelaku sempat membuang barang bukti satu paket ganja dari tangannya. Hasil pengembangan polisi, pihaknya juga berhasil menemukan ganja kering di rumah kontrakannya di Jorong Malana sehingga keseluruhan barang bukti yang disita aparat sebanyak 20 gram. "Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti ganja kering yang sudah dibagi menjadi beberapa paket siap jual," katanya. Tersangka Febi dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 116 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp8 miliar. (fan)