Kejati Sumbar: Kami Amati Pencopotan Rektor IAIN

id Kejati Sumbar: Kami Amati Pencopotan Rektor IAIN

Padang, (Antara) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan pihaknya ikut mengamati permasalahan pemberhentian Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Makmur Syarief, oleh Kementerian Agama. "Kejati mengetahui dan mengikuti permasalahan pencopotan Rektor itu hingga saat ini," kata Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudi di Padang, Selasa. Saat ditanyai apakah pihak Kejati akan ikut serta dalam permasalahan tersebut, ia menolak memberi kepastian. "Kejadian IAIN itu harus dipelajari terlebih dahulu permasalahannya. Harus dipelajari dulu. Butuh waktu memberikan kepastian. Namun yang pasti kami tidak mengabaikan," katanya. Saat ditanyai apakah pihak Kejati Sumbar telah menerima laporan yang bersangkutan dengan pencopotan rektor itu, ia mengatakan belum. Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin memberhentikan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Makmur Syarief, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI, No B.II/3/PDJ/00991/2015. Beberapa hal penyebab pencopotan rektor adalah pembukaan kelas jauh, dan dugaan penggunaan langsung uang kuliah mahasiswa pascasarjana tanpa disetor ke rekening negara. Terkait hal itu Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) IAIN Imam Bonjol Padang Afrinal Aliman, mengatakan pencopotan rektor itu hanya karena kekeliruan administrasi kependidikan tahun 2011/2012. Ia mengklaim pemberhentian Makmur Syarif sebagai Rektor dikarenakan murni persoalan manajemen, diantaranya pembukaan kelas jauh di Kerinci Jambi dan Kabupaten Pasaman Barat. "Karena adanya aturan pelarangan pembukaan kelas jauh, maka perkuliahan di dua tempat itu ditutup," tambahnya. Sedangkan terkait dugaan penggunaan langsung uang kuliah mahasiswa pascasarjana tanpa disetor ke rekening negara, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik (AUAK) IAIN Imam Bonjol Dasrizal, mengatakan, dikarenakan kelemahan dalam memahami aturan dalam penggunaan anggaran saja. "Pada dasarnya hanya kelemahan dalam memahami aturan dalam penggunaan anggaran," ujarnya. (*/hul)