Alat Tangkap Ramah Lingkungan Kembangkan Budidaya Bandeng

id Alat Tangkap Ramah Lingkungan Kembangkan Budidaya Bandeng

Jakarta, (Antara) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan ternyata bermanfaat dalam mengembangkan budidaya komoditas ikan bandeng yang ada di berbagai daerah. "Peluang usaha pembenihan bandeng juga sangat terbuka dengan di kembangkannya penangkapan ikan melalui alat tangkap yang ramah lingkungan," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Slamet mencontohkan untuk penangkapan ikan tuna di lautan yang menggunakan alat tangkap huhate atau "Pole and Line", umpan yang dapat digunakan adalah bandeng umpan dengan ukuran sekitar 7-8 gr per ekor atau sekitar 100-150 ekor per kilogram. Dengan kebijakan penangkapan ikan yang ramah lingkungan, ujar dia, Ditjen Perikanan Budidaya KKP meyakini permintaan bandeng untuk umpan itu akan meningkat. "Jadi ini akan membuka peluang usaha baru bagi pembudidaya bandeng," ucapnya. Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mesti menyegerakan solusi atas pelarangan alat tangkap cantrang yang dinilai tidak ramah lingkungan. "Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, pasca dilarangnya cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Walikota, Bupati dan Gubernur," kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (23/3). Menurut Abdul Halim, disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik masih menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil. Kiara, ujar dia, telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Susi guna menyelesaikan dampak pasca dilarangnya "trawl" dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil. Langkah yang bisa dipilih, lanjutnya, adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan. "Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia," kata Sekjen Kiara. Untuk menindaklanjutinya, Kiara menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,87 miliar DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah. (*/jno)