Pemkab: Pembebasan Lahan Jalan Padang Lua Selesai

id Pemkab: Pembebasan Lahan Jalan Padang Lua Selesai

Lubukbasung, (Antara) - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Martias Wanto mengemukakan proses pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Padang Lua, Kecamatan Banuhampu sudah selesai, tinggal melakukan penghitungan ganti rugi. "Tuntasnya pembebasan lahan ini, setelah rapat yang dilakukan dengan masyarakat setempat menyepakati, dan menyetujui rencana pelebaran jalan itu," katanya di Lubukbasung, Jumat. Lahan masyarakat itu, tambah dia, berada di sebelah kanan dari Kota Bukittinggi menuju Kota Padang dengan jumlah bangunan sekitar 20 unit. Sementara lahan di sebelah kiri dari Bukittinggi menuju Padang dengan jumlah sekitar 50 unit, milik PT KAI akan difasilitasi oleh Pemprov Sumbar. Kata Martias Wanto, ganti rugi lahan dan bangunan sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sementara dana pembebasan lahan dan pelebaran jalan ini telah dianggarkan Pemprov Sumbar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar Rp180 miliar. "Dalam pelebaran ini, kita hanya memfasilitasi dan mendata jumlah bangunan yang terkena untuk pelebaran jalan itu," katanya. Martias Wanto menambahkan, pelebaran jalan Padang Lua dengan panjang sekitar 1,5 kilometer ini, untuk mengatasi kemacetan di daerah itu. "Mudah-mudahan pelebaran jalan ini berjalan baik, sehingga tidak terjadi kemacetan di Pasar Padang Lua itu," katanya. (**/ari)