Demokrat Belum Tetapkan PAW Eri Zulfian

id Demokrat Belum Tetapkan PAW Eri Zulfian

Padang, (Antara) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) masih belum menentukan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumbar dari partai itu atas nama Eri Zulfian yang terlibat kasus korupsi. Ketua DPD Demokrat Sumbar Josrizal Zein, di Padang, Selasa, mengatakan pihaknya akan mengusulkan PAW terhadap Eri Zulfian yang sebelumnya tersandung kasus pengadaan bon makan dan minuman fiktif tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp300 juta itu di Kabupaten Padang Pariaman setelah persidangan selesai. Kami masih menunggu proses persidangan selesai, maka dari itu kami masih belum bisa melakukan proses pengajuan PAW , karena putusan itu belum mutlak sebelum pihak Eri Zulfian menerimanya, bisa saja pihak Eri melakukan banding atau kasasi," jelasnya. Namun menurut aturan yang ada Pengadilan Tipikor hanya memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum lain, ujarnya. Ia mengatakan jika nantinya akan penunjukan PAW pihaknya akan menunjuk caleg yang memperoleh suara terbanyak pada dapil setempat. "Sesuai hasil perhitungan KPU pada pemilu legislatif 2014, peraih suara terbanyak kedua adalah Nurnas. Jadi kalau sesui aturannya, maka pengganti Eri adalah Nurnas," sebutnya. Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Sabar mengatakan kasus yang melanda Eri Zulfian sangat merugikan Fraksi Demokrat di DPRD. Ia juga menjelaskan masyarakat khususnya berada di dapil tersebut sangat dirugikan, karena kurang maksimal dalam menyampaikan aspirasinya melalui wakil mereka. "Prinsipnya partai ingin mempercepat proses PAW namun semua ini harus melalui proses hukum, maka dari itu kami hanya bisa menunggu proses ini selesai," ujarnya. Jika anggota partai lengkap, maka proses politik kami jelas dan citra sebuah partai itu menjadi baik, tambahnya. Sebelumnya, pengadilan Tipikor Padang telah menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Anggota DPRD Sumbar Eri Zulfian yang terlibat kasus korupsi dana fiktif. (*)