Penahanan Siswa SD di Sel Mendapat Kecaman

id Penahanan Siswa SD di Sel Mendapat Kecaman

Pekanbaru, (Antara) - Kriminolog Universitas Islam Riau, Dr Syahrul Akmal, mengecam tindakan oknum anggota Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, yang menahan tiga siswa Sekolah Dasar di sel tahanan selama dua hari. "Saya sangat menyayangkan hal itu terjadi, anak-anak berumur sembilan hingga 12 tahun ditahan di sel selama dua hari. Kejadian ini harus dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak," katan Syahrul Akmal kepada Antara di Pekanbaru, Selasa. Selain itu, Syahrul juga menyesalkan tindakan kepolisian yang selama pemeriksaan ketiga anak dibawah umur, yakni Rz (9), Sy (12), dan Mi (10), karena tidak mengikutsertakan pendamping dari Lembaga Perlindungan Anak. Ia mengatakan penanganan tindak pidana terhadap anak adalah bagian dari pidana khusus dan memiliki prosedur tersendiri. "Saya tidak mengerti, apakah oknum bersangkutan tidak memahami prosedur penanganan pidana terhadap anak atau memang mengetahui tapi mengabaikannya," ujarnya. Jika terbukti mengabaikan prosedur, lanjutnya, oknum polisi tersebut pantas mendapatkan hukuman berat. Sementara itu, terkait penangkapan yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap salah satu anak, Mi yang masih duduk kelas IV SDN 12 Pangkalan Kerinci saat jam belajar, ia juga sangat menyesalkannya. "Hal ini akan berdampak pada psikologis sang anak, karena anak-anak memiliki fikiran yang terbatas, sehingga ketika mereka diperlakukan seperti itu, akan berdampak besar pada pola fikirnya dimasa akan datang," ujarnya. Terlebih lagi, Syahrul juga mendengar bahwa penangkapan anak tersebut tanpa menunjukkan surat perintah penahanan kepada guru atau orang tuanya. Untuk itu, ia meminta kepada Polda Riau agar segera memeriksa oknum polisi yang melakukan penangkapan terhadap tiga anak yang berstatus pelajar SD tersebut. Selain itu, ia juga meminta kepada Polda Riau agar mencari tahu pelapor yang melaporkan kehilangan emas dan uang Rp15 juta yang sempat bertemu di Polsek, dan menuduhkan pelaku pencuriannya adalah ketiga anak tersebut. Sebelumnya, Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Rajib ketika dikonfirmasi pada Senin (23/3) mengatakan, ketiga anak tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya akan melanjutkan kasus ini walaupun anak-anak itu telah dibebaskan dari tahanan. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang ada saat ini adalah jajanan hasil curian mereka," ujarnya. Namun, untuk dugaan pencurian lainnya berupa pencurian emas dan uang senilai Rp15 juta, ia mengatakan belum mempunyai barang. "Bukti yang lainnya masih dalam penyelidikan," kata Rajib. (*/jno)