Gubernur Jambi Bergelar Yang Dipertuan Maharajo Tribuana Alam Sakti

id Gubernur Jambi Bergelar Yang Dipertuan Maharajo Tribuana Alam Sakti

Gubernur Jambi Bergelar Yang Dipertuan Maharajo Tribuana Alam Sakti

Gubernur Jambi didampingi Taufiq Thaib sebelum menaiki Istano Silinduang Bulan.

Batusangkar, (Antara) - Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Minangkabau Pagaruyung Darul Qorror, Sultan M. Taufiq Thaib Tuanku Mudo Mahkota Alam, memberikan gelar sangsako adat, Yang Dipertuan Maharajo Tribuana Alam Sakti, kepada Gubernur Jambi Hasan Basri Agus. "Karena perhatian beliau terhadap adat dan budaya Minangkabau Sumatera Barat, maka pewaris Kerajaan Pagaruyung memberikan gelar sangsako adat Yang Dipertuan Maharajo Tribuana Alam Sakti," kata Taufiq Thaib Tuanku Mudo Mahkota Alam di Istano Silinduang Bulan Pagaruyung, Sabtu. Taufiq menyebut gelar adat itu diberikan setelah diputuskan dalam rapat dari Lembaga Tertinggi Pucuk Adat Alam Minangkabau yang terdiri dari ratusan kerajaan sapiah balahan, kuduangkarata, kapakradai dan timbangpacahan yang terdapat di nusantara dan negara tetangga. Ia menjelaskan pemberian gelar bagi Hasan Basri Agus diusulkan oleh masyarakat Minangkabau yang berada di Provinsi Jambi. "Gubernur Jambi diusulkan karena keberhasilannya dalam pemerintahan, mengayomi dan memperhatikan masyarakat Minangkabau," katanya. Sementara itu, Yang Dipertuan Maharajo Tribuana Alam Sakti Hasan Basri Agus mengatakan atas nama masyarakat Jambi menyampaikan apresiasi atas penganugerahan gelar sangsako adat ini. "Pemberian gelar ini adalah bentuk perhatian masyarakat Minangkabau atas upaya kita membangun daerah bersama-sama," katanya. Gubernur Sumbar diwakili staf ahli Rahmat Syahni mengatakan acara adat ini memaknai komitmen anak nagari dalam melestarikan filosofi kultural Minangkabau. "Pengabdian Bapak Gubernur Jambi terhadap masyarakat Jambi dan masyarakat Minangkabau di Jambi, adalah bukti perhatiannya terhadap adat dan budaya Minangkabau," katanya. Selain Gubernur Jambi, pada kesempatan itu juga diberikan gelar sangsako adat kepada Istri Hasan Basri Agus, Ny. Yusniana dengan gelar Puan Puti Mayang Taurai. Disebutkan terdapat tiga jenis gelar adat di Minangkabau, yang berbeda sifat, yang berhak memakai dan cara pengunaannya yakni Gala mudo (Gelar muda), Gala sako (Gelar pusaka kaum), Gala sangsako (Gelar kehormatan). Gala Mudo merupakan gelar yang diberikan kepada semua laki-laki Minang yang menginjak dewasa yang pemberiannya pada saat upacara pernikahan. Yang berhak memberi gelar mudo adalah mamak dari kaum marapulai, namun boleh juga dari kaum istrinya. Gelar ini sering dikaitkan dengan ciri, sifat dan status penerima. Gala Sako merupakan gelar pusaka kaum yaitu gelar datuk, pangulu atau raja. Raja di Minangkabau disebut Pucuak Adat. Gala sako adalah gelar turun temurun menurut garis ibu. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan keturunan menurut adat Minangkabau. Gala Sangsako merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa, berprestasi yang mengharumkan Minangkabau, agama Islam, bangsa dan negara serta bermanfaat bagi warga Minangkabau. Yang berhak memberi gelar sangsako adalah limbago adat Pucuak Adat Kerajaan Pagaruyuang, Pucuak Adat Kerajaan sapiah balahan dan datuak/pangulu kaum. Gala sangsako hanya boleh dipakai si penerima penghargaan, tidak dapat diturunkan kepada anak atau kemanakan. Apabila yang menerima meninggal dunia, gala kembali kedalam aluang petibunian. Dalam istilah adat disebut sahabih kuciang sahabih ngeong Artinya kalau kucingnya habis (mati) maka tidak akan mengeong lagi. Beberapa tokoh nasional yang sudah diberikan gelar sangsako adat seperti Sri Sultan Hamengkubuwono X, Megawati, Soesilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono, Zulkifli Nurdin, Alex Nudin, Syahrial Oesman, Anwar Nasution, dan Syamsul Maarif. (**/fan)