DJP Sumbar dan Jambi Gelar Sosialisasi Pajak

id DJP Sumbar dan Jambi Gelar Sosialisasi Pajak

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengadakan sosialisasi pajak bagi Yayasan Pendidikan dilaksanakan di Aula KPP Pratama Padang pada Rabu (18/3).

Sosialisasi pajak yang diikuti oleh 29 orang tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi M. Ismiransyah M. Zain, Kepala KPP Pratama Padang Budi Gunawan, Kepala Bidang P2Humas Nana Sumarna.

Kepala Kanwil DJP Sumbar, M. Ismiransyah M. Zain, dalam kata sambutannya menyampaikan, target pajak secara nasional tahun 2015 sebesar Rp. 1.294,3 triliun.

Sementara target penerimaan pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi tahun 2015 sebesar Rp9,72 triliun atau naik 39,54% dari target tahun 2014 atau 51,31% dari realisasi tahun 2014.

Ia meminta peran serta Yayasan Pendidikan untuk mendukung penerimaan pajak pada Tahun 2015. Oleh karena itu, diminta Yayasan Pendidikan untuk memenuhi kewajiban perpajakan salah satunya dengan tepat waktu dalam menyetor dan melaporkan pajak.

Mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP pada tanggal 31 Maret 2014 melalui e-Filing dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tanggal 30 April 2015

Materi Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer, Ibu Nunung Gondowati dan Account Representative, Ibu Lia Amelia Sari.

Peserta sosialisasi sangat bersemangat dan aktif dengan menanyakan berbagai permasalah yang dihadapi berkaitan hak dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan terutama terkait dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER No.44/2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan bila digunakan untuk mengembangkan / meningkatkan prasarana pendidikan yang dimiliki.

Tetapi, Jika Sisa Lebih tersebut dalam jangka waktu empat tahun tidak digunakan untuk mengembangkan atau meningkatkan prasarana pendidikan yang dimiliki maka akan menjadi Objek Pajak Penghasilan.

Pada kegiatan sosialisasi, para peserta juga diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi melalui e-Filing dengan alamat https://djponline.pajak.go.id paling lambat 31 Maret 2015 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan paling lambat 30 April. (*)