Pejabat: Pemberhentian Rektor IAIN IB karena Kekeliruan Administrasi

id Pejabat: Pemberhentian Rektor IAIN IB karena Kekeliruan Administrasi

Padang, (Antara) - Pencopotan rektor Instititut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar), hanya kesalahan administrasi bukan tindak pidana korupsi, kata pejabat di perguruan tinggi itu. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) IAIN Imam Bonjol Padang, Afrinal Aliman, saat dihubungi di Padang, Kamis, mengatakan hanya rektor yang dibebastugaskan oleh Menteri Agama karena kekeliruan administrasi kependidikan tahun 2011/2012. "Tidak benar yang diberhentikan pemberitaan bahwa rektor beserta Wakil Rektor I, II dan Direktur Pascasarjana," katanya. Ia mengatakan, pembebasan dari jabatan Rektor itu dengan adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI, Nomor B.II/3/PDJ/00991/2015 dan penunjukan Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) oleh Prof. Asasriwarni dengan SK Menag No. B:III/3/019891 yang terhitung sejak tanggal 9 Maret 2015. Makmur Syarif dibebaskan dari jabatan Rektor oleh Menteri Agama sejak 6 Februari 2015. Ia menyebutkan, sebab pemberhentian Makmur Syarif sebagai Rektor dikarenakan murni persoalan manajemen, diantaranya pembukaan kelas jauh di Kerinci, Jambi, dan Kabupaten Pasaman Barat. "Kemudian dengan adanya aturan pelarangan pembukaan kelas jauh, maka perkuliahan di dua tempat itu ditutup," kata dia. Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik (AUAK) Dasrizal menjelaskan tuduhan korupsi dalam pembebasan tanah untuk kampus III Sungai Bangek tidak benar. "Jauh hari sebelum beliau jadi rektor, proses pembelian telah dilakukan dan tidak adanya hubungan sama sekali," kata dia. Sementara menggunakan langsung uang kuliah mahasiswa pascasarjana tanpa disetor ke rekening negara, pada dasarnya hanya kelemahan dalam memahami aturan dalam penggunaan anggaran, katanya. (*/mar)