Diskoperindag: Bantuan Dana Bergulir Dihentikan

id Diskoperindag: Bantuan Dana Bergulir Dihentikan

Padang Panjang, (Antara) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Revolving Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan pinjaman bantuan dana bergulir kepada masyarakat karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat setempat. "Penghentian pinjaman bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan administrasi," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang Panjang, Reflis di Padang Panjang, Kamis. Selain Badan Revolving tengah menjalani proses pemeriksaan Inspektorat, katanya, juga adanya pergantian pejabat baru sebagai kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Revolving yang baru. "Penghentian pinjaman untuk sementara tentunya bertujuan agar memberi rasa aman baik bagi pejabat lama maupun bagi pejabat baru," jelasnya. Pemeriksaan terhadap Badan Revolving itu dilakukan karena ada beberapa kasus kemacetan hingga akhir periode 2014, sebagian kecil kemacetan cicilan peminjam dengan jumlah Rp1,2 miliar. Kemacetan tersebut terjadi karena nasabah tidak lagi mampu membayar, sementara sebagian nasabah yang berstatus Aparatur Negara Sipil juga tidak mau gajinya dipotong. "Kemacetan terbesar adalah dana bergulir pengadaan sapi perah tahun 2003 sebesar Rp400 juta," sebutnya. Untuk mengatasi kemacetan angsuran pinjaman tersebut, saat ini dipersiapkan Peraturan Walikota (Perwako) yang lebih dipertegas, agar nasabah yang dari ANS bertanggung jawab atas pinjamannya. Disisi lain, saat ini masyarakat yang juga sudah antri untuk segera mendapatkan pinjaman dana bergulir dari revolving, mencapai 298 orang. Diperkirakan baru akan dapat giliran pinjaman setelah sistim revolving sudah dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang nantinya bisa mencairkan dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar. "Kepada masyarakat yang masih mengantri untuk mendapatkan bantuan dana bergulir agar dapat bersabar sementara waktu. Kami juga akan menginformasikan kembali ketika dana bantuan sudah bisa di kuncurkan kepada masyarakat," ujarnya. Ia menambahkan, terkait belum adanya serah terima antara pimpinan baru dengan yang lama, proses pencairan dana bantuan juga belum bisa dilakukan. "Setelah serah terima jabatan antara pejabat lama dan baru, pinjaman bisa diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya. Masyarakat Padang Panjang Romi Hendra berharap apa yang menjadi kendala dalam menggulirkan dana untuk membantu perekonomian masyarakat bisa selesai secepatnya. "Mudah-mudahan yang menjadi kendala dalam proses pencairan dana bergulir kepada masyarakat bisa dicarikan solusinya, sehingga tidak menghambat jalannya operasional UPTD pengelolaan dana bergulir Badan Revolving," katanya. (*/ben)