BPK Masih Mengkaji KAP Audit Obligasi Daerah

id BPK Masih Mengkaji KAP Audit Obligasi Daerah

Jakarta, (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan masih mengkaji dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait pemberian kewenangan kepada kantor akuntan publik untuk mengaudit penerbitan obligasi pemerintah daerah. "Perlu ada persamaan pendapat. Kami harus bicarakan bersama dahulu agar tidak ada wilayah yang malah menimbulkan kebingungan dalam penerapan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu. Harry mengatakan pemberian kewenangan kepada KAP untuk mengaudit penerbitan obligasi pemda bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Meski bagaiamana pun, ujar Harry, penerbitan obligasi daerah akan masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan APBD sebagai instrumen keuangan negara yang merupakan objek pemeriksaan atau objek audit yang menjadi tanggung jawab BPK. "Masih kami memerlukan koordinasi, karea APBD itu adalah bagian keuangan negara, yang menjadi objek pemeriksaan kami," ujarnya. Menurut Harry, jika KAP akhirnya diberi kewenangan untuk mengaudit penerbitan obligasi daerah, proses pemilihan KAP harus selektif. Dia meminta KAP yang diperbolehkan mengaudit obligasi daerah, harus mendapat persetujuan BPK terdahulu atau secara mekanisme terdafar di lembaga auditpr utama itu. "Agar standar pemeriksaannya, memenuhi persyaratan keuangan negara," ujar dia. Harry belum dapat memastikan perihal kapan keluarnya keputusan mengenai audit obligasi daerah ini. "Kita harus bicarakan dulu bersama-sama," katanya. Sebelumnya, OJK mendorong agar pemerintah daerah mengandalkan alternatif sumber pendanaan, salah satunya dengan penerbitan obligasi. Penerbitan obligasi ini ditujukan agar Pemda memiliki tambahan dana untuk program-program pembangunan di daerah seperti halnya program infrastruktur. Namun, jumlah pemerintah daerah yang berencana untuk menerbitkan obligasi diketahui masih sedikit. Dari data yang pernah diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida, pemda Jawa Barat merupakan salah satu pemerintah daerah yang sangat berminat menerbitkan obligasi. Nurhaida mengatakan salah satu kendala pemda dalam menerbitkan obligasi adalah syarat audit yang harus dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Sementara, sesuai UU BPK, laporan keuangan pemerintah daerah harus diaudit oleh BPK. "Kita akan mencari solusinya agar pemda ke depan dapat menerbitkan surat utang," kata Nurhaida. (*/jno)