
Oknum Guru Cabul Dituntut Sembilan Tahun

Batusangkar, (Antara) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batusangkar, Triwanto menuntut terdakwa AS (28), oknum guru salah satu SLTP di Tanah Datar, yang telah mencabuli sedikitnya 12 siswi, dengan pidana penjara selama sembilan tahun."Seluruh korban masih dibawah umur, sementara terdakwa adalah seorang guru yang sudah seringkali melakukan pencabulan di salah satu SLTP Tanah Datar," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Batusangkar, Selasa.Jaksa mengatakan akibat perbuatan cabul tersebut, terdakwa diyakini dengan sengaja telah merayu siswinya dan melakukan tindakan pencabulan dengan memegang bagian vital tubuh para korban."Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.Selain dituntut sembilan tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp60 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.Sidang dipimpin Hakim Ketua Panji Santoso dengan anggota Meri Yenti dan Dewi Yanti serta panitera pengganti Syahrial serta terdakwa didampingi Penasehat Hukum Yonefit Albasri.Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU tersebut.Pada sidang sebelumnya, sudah didengarkan keterangan saksi sebanyak 16 orang yang terdiri dari 13 siswi, satu guru, satu kepala sekolah, dan satu polisi. (fan)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
