Dispora Sumbar Verifikasi OKP

id Dispora Sumbar Verifikasi OKP

Lubuk Basung, (Antara) - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan verifikasi 62 organisasi kepemudaan (OKP) di bawah naungan instansi tersebut. "Verifikasi ini akan kami lakukan dalam waktu dekat dan saat ini sedang melakukan pendataan OKP tersebut," kata Sekretaris Dispora Sumbar, Adib Alfikri saat pelatihan peningkatan kapasitas pemuda di Lubuk Basung, Selasa. Ia mengatakan, verifikasi ini dilakukan karena masih banyak OKP di bawah naungan Dispora Sumbar dipimpin oleh orang berusia diatas 30 tahun, tidak aktif dan tidak memiliki kantor. Sementara kepengurusan OKP ini telah diatur oleh Undang-undang No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Dalam UU No 40 tahun 2009 itu, seorang ketua OKP atau Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) harus memiliki usia di bawah 30 tahun. Saat ini, pihaknya belum memiliki data OKP yang memiliki kepengurusan dibawah usia 30 tahun. Namun pihaknya terus berupaya agar OKP tersebut melakukan musyawarah daerah dalam pemilihan kepengurusan baru dengan usia di bawah tiga tahun. Sementara untuk pengurus KNPI Sumbar, tambahnya, KNPI Sumbar merupakan provinsi pertama di Indonesia yang telah menjalankan amanah itu. "Pada umumnya pengurus KNPI Sumbar masih di bawah 30 tahun. Ini merupakan komitmen dan tangung jawab saya untuk menerapkan ini saat masih menjadi ketua KNPI Sumbar," tegasnya. Ia menambahkan, apabila OKP tersebut tidak melakukan pembenahan organisasi, maka OKP itu tidak mendapatkan dukungan dana dari Dispora Sumbar. Seandainya mereka tidak mau untuk menjalankan amanah UU No 40 tahun 2009, maka tidak akan mendapatkan dukungan dana dan OKP itu harus mendaftar ke Kesbang Pol sebagai organisasi kemasyarakatan, katanya. "Ini bentuk keseriusan kami dalam menjalankan UU 40 tahun 2009, sehingga tidak ada lagi OKP di tingkat Sumbar, tingkat kabupaten dan kota yang memiliki kepengurusan diatas 30 tahun, tidak aktif dan lainnya," katanya. (*/ari)