KPU Tetap Gunakan Sidalih di Pilkada Serentak

id KPU Tetap Gunakan Sidalih di Pilkada Serentak

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk terus menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (Sidalih) dalam pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa. "Ya, Sidalih akan kami gunakan karena kami merasa sistem informasi itu berguna dan compatible dengan sistem yang digunakan Pemerintah. Format datanya seperti apa juga sudah ada di sistem itu, jadi tetap akan kami gunakan," kata Hadar. Sidalih merupakan aplikasi dalam jaringan yang disiapkan untuk mempermudah petugas KPU di daerah dalam memasukkan dan mengolah data pemilih secara cepat, terbuka, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hadar menambahkan aplikasi Sidalih saat ini sudah dikembangkan daripada saat pemilihan legislatif dan presiden-wapres tahun lalu. Sejumlah fitur pengembangan tersebut antara lain terkait manajemen DP4, klaim kegandaan data, serta jadwal dan tahapan pilkada serentak. "Di dalamnya terdapat fungsi analisa terhadap DP4, sehingga dapat mencari seorang atau kelompok pemilih berdasarkan elemen data yang diperoleh seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan dan jenis kelamin," jelasnya. Sedangkan fitur klaim kegandaan data berfungsi untuk memudahkan operator Sidalih guna mengetahui dan membersihkan elemen-elemen data yang ganda. "Operatornya nanti dari KPU dan penyelenggara pilkada hingga ke tingkat bawah. Kalau yang mengolah data daftar pemilihnya dari KPU. Jadi, mekanismenya, setelah kami menerima data analisis DP4 kemudian kami sinkronkan di KPU Pusat lalu kami turunkan ke KPU daerah. KPU daerah nanti yang akan menurunkannya ke level kabupaten-kota dan seterusnya," ujar Hadar. KPU mensinyalir penggunaan Sidalih dapat meminilasir kecurangan pencatatan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak di tahun ini. Dengan keterbukaan sistem informasi tersebut maka potensi kerawanan untuk diintervensi pihak tidak bertanggungjawab akan mudah diketahui dan ditindak. (*/jno)