Dinas Pasar Padang Sosialisasikan Perda Penataan PKL
Padang, (Antara) - Dinas Pasar Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyosialisai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang.
Sekretaris Dinas Pasar Kota Padang, Jasman, Selasa, mengatakan Perda tersebut terkait program Wali Kota Padang untuk menata kesemrawutan yang terjadi di Pasar Raya Padang.
"Setelah sosialisasi, Dinas Pasar akan mendata jumlah PKL yang berada di Pasar Raya berdasarkan bidang usaha yang digeluti, tempat usaha yang digunakan dan lokasi berjualan pedagang saat ini," katanya.
Ia menjelaskan, setelah semua pedagang terdata, Dinas Pasar akan merencanakan penentuan lokasi untuk pedagang kaki lima ke depannya.
"Penentuan lokasi harus dipertimbangkan sematang-matangnya, agar tidak terjadi lagi kesemrawutan di kemudian hari," kata dia.
Sementara itu, pedagang yang telah terdata akan diberikan kartu Tanda Daftar Usaha (TDU), sesuai bidang usahanya masing masing.
Tujuannya agar pedagang tersebut terkoodinir di tempat yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pedagang yang telah diatur tidak bisa berpindah-pindah tempat lagi, kata dia.
Jika pedagang Pasar Raya Padang sudah tertata, khususnya pedagang kaki lima, maka akan memberikan dampak positif bagi semua masyarakat.
Pengunjung pasar yang akan berbelanja akan mudah, karena pedagang sudah dikelompokkan sesuai usahanya. Pedagang pun diuntungkan dengan ramainya pasar jika pengunjung bisa berbelanja dengan nyaman. (**/cpw8)