Kajati Sumbar Bertekad Percepat Penuntasan Kasus Korupsi

id Kajati Sumbar Bertekad Percepat Penuntasan Kasus Korupsi

Padang, (Antara) - Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) Sugiyono bertekad menuntaskan kasus korupsi yang ditangani korps Adhiyaksa itu dengan cepat sesuai dengan Standar Operasional (SOP). "Kami pada 2015 bertekad untuk menuntaskan kasus korupsi yang sedang ditangani dengan cepat, salah satunya pemrosesan di tingkat penyidikan," katanya di Padang, Senin. Pemrosesan di tingkat penyidikan, lanjutnya, tetap mengacu pada waktu Standar Operasional (SOP) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), yakni 90 hari. "Kami tetap mengikuti SOP itu dalam memproses kasus korupsi yang terjadi, karena itu adalah ketentuannya," katanya. Salah satu bentuk kinerja, katanya, adalah dilimpahkannya kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD yang menjerat nama mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua. Kasus itu pemrosesan sebelumnya telah berlangsung lama, yaitu sejak 2011 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2011. Kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin 8 Desember 2014. Meskipun demikian, Sugiyono tidak menampik masih terdapat penyidikan kasus korupsi di daerah itu, yang melewati ketentuan batas waktu SOP penyidikan. Ia mengatakan, hal tersebut karena beberapa kendala yang muncul saat penyidikan. Beberapa kendala itu seperti menunggu hasil pemeriksaan fisik bangunan yang menjadi objek perkara, tersangka melarikan diri, sakit, dan lainnya. Sugiyono juga mengatakan, komitmen percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi itu juga diberlakukan bagi seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di naungan Kejati Sumbar. "Bukan hanya hanya berlaku untuk kasus korupsi yang ditangani Kejati saja, Kejari pun diwajibkan," katanya. (*/hul)