DPRD Payakumbuh Gali Bahan Perda ke Pariaman

id DPRD Payakumbuh Gali Bahan Perda ke Pariaman

Pariaman, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan kerja ke Kota Pariaman guna menggali masukan untuk pembuatan tiga peraturan daerah. Selain membahas beberapa hal terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), juga membicarakan peningkatan potensi kedua daerah seperti pariwisata. Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wilman Singkuan saat ditemui di Pariaman, Jumat (13/3), menyebutkan pihaknya meminta pandangan serta proses pembahasan tiga Ranperda yang akan dijadikan perda. Ketiga Ranperda itu adalah, Ranperda tentang pengabungan dan pembentukan Kelurahan, Ranperda perubahan Perda No.2/2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh, dan Ranperda perubahan Perda No.2/2012 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. "Kami dari DPRD Kota Payakumbuh bersama tim pansus 1 meminta pendapat terkait tiga Ranperda yang akan dibahas karena Kota Pariaman telah melaksanakan tiga perda tersebut serta berbagai perbandingan lainya antara kedua daerah," ujarnya. Wakil Wali Kota (Wawako) setempat Genius Umar menanggapi positif terkait tujuan DPRD Payakumbuh dan langsung menjelaskan perda terkait di wilayah itu. "Sebelumnya kami berterima kasih atas kunjugan kerja yang dilakukan DPRD Kota Payakumbuh. Kami juga akan melakukan kunjungan balik. Pertama terkait Ranperda penggabungan kelurahan, pemkot mencairkan dana sebesar Rp9,5 miliar untuk seluruh desa yang ada di Pariaman pada periode ini. Terkait ranperda administrasi catatan sipil, kami tidak memungut biaya apapun terkecuali masyarakat yang terlambat selama 60 hari dalam mengurus seperti kartu akta kelahiran, ganti KTP, perubahan status, surat kematian dan sebagainya," ujarnya. Sementara itu pihak pemkot daerah itu menjelaskan terkait ranperda yang terakhir apabila ingin menambahkan aparatur pegawai maka akan menambah biaya karena itu sudah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Sementara itu Wawako juga mengajak seluruh pejabat di sumbar untuk saling melakukan kerja sama untuk memajukan setiap daerah yang dipimpin dan mengembangkan potensi yang ada. (cpw11)