Kejati Buru Tersangka Alat Kesehatan RS Stroke Bukittingi

id Kejati Buru Tersangka Alat Kesehatan RS Stroke Bukittingi

Padang, (Antara) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memburu satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan catchlab di Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Kota Bukittinggi pada 2012 dengan inisial DS. Hal itu dikatakan langsung Kepala Kejati Sumbar Sugiyono di Padang, Kamis, setelah pihaknya berhasil menangkap dua tersangka yang menjadi buronan dalam kasus yang sama. "Kami akan memburu satu tersangka lainnya, agar segera dapat ditangkap," katanya. Ia mengatakan, pihaknya optimistis akan menangkap satu tersangka yang buron itu, berdasarkan penangkapan dua tersangka yang telah dilakukan. "Dalam kasus itu ada tiga tersangka yang ketiganya berstatus DPO. Saat ini telah ditangkap dua orang, kami optimis untuk menangkap satu tersangka lagi," tegasnya. Saat ditanyai perkembangan informasi tersangka mengenai keberadaan DS, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan tersebut. "Kami belum bisa memberikan keterangan tentang keberadaan DS, tapi yang pasti kami pasti akan menangkapnya juga," katanya. Sebelumnya, Kejati Sumbar berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus itu pada Rabu (11/3) sore, di daerah Jakarta Selatan. Kedua tersangka adalah Sri Ambarwati, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek, dan Mawardi selaku rekanan. Dalam penangkapan, tim Kejati Sumbar memberangkatkan tiga jaksa yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kedua tersangka langsung dibawa ke Padang Kamis (13/3), dan langsung diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, Kota Padang, hingga pukul 17.00 WIB. Usai diperiksa, kedua tersangka langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Muaro Padang dengan status sebagai tahanan penuntut umum. Sedangkan kedua tersangka saat dikonfirmasi, tidak banyak memberikan komentar. "Tempat yang saya tinggali di Jakarta Selatan itu saya kontrak," kata tersangka Mawardi, sambil berlalu menuju mobil tahanan. Sebelumnya, nama para tersangka telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2014, dan ditetapkan sebagai tersangka pada Maret tahun yang sama. Dugaan korupsi itu terkait alat kesehatan catchlab di Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Kota Bukittinggi pada 2012. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp16,8 miliar, tahun anggaran 2011. Dalam kasus itu negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan itu negara telah dirugikan sekitar Rp14 miliar, karena pengadaan tersebut logikanya dinilai total los. Hal itu dikarenakan barang alat kesehatan catchlab yang diadakan tersebut fisiknya ada, namun sejak barang diadakan tidak dapat berfungsi. Sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. (*/hul)