DPRD Payakumbuh Pelajari Pengelolaan Pasar Padang Panjang

id DPRD Payakumbuh Pelajari Pengelolaan Pasar Padang Panjang

DPRD Payakumbuh Pelajari Pengelolaan Pasar Padang Panjang

DPRD Kota Padang Panjang studi banding ke Padang Panjang, Selasa (10/3).

Padang Panjang, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan studi banding ke Kota Padang Panjang untuk mempelajari Rancangan Peraturan Daerah (Randerda) tentang pengelolaan pasar. "Kami mendengar Kota Padang Panjang sudah membahas tentang revitalisasi pasar, makanya kami tertarik belajar ke kota ini," kata Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra di Padang Panjang, Selasa. Rombongan DPRD Kota Payakumbuh yang terdiri dari Panitia Khusus (Pansus) tersebut datang sekitar 10 orang yang dijamu oleh Wakil Wali Kota Padang Panjang Mawardi, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Instansi terkait lainnya. Dia mengatakan, kondisi Pasar Payakumbuh yang saat ini tidak representatif lagi untuk ditempati, karena umurnya sudah sekitar 34 tahun. "Pasar Payakumbuh terakhi dibangun tahun 1981, sudah seharusnya dilakukan revitalisasi. Untuk itu kami mencari referensi dalam pembahasan Ranperda," katanya. Anggota DPRD Payakumbuh lainnya Heri Iswandi mengatakan, pengelolaan pasar daerah itu saat ini tidak ada kejelasan tentang kepemilikan setiap kios yang ada. "Di Payakumbuh hak sewa kios tidak ada batasannya, bahkan kalau ditafsirkan bisa seumur hidup, untuk itu apa yang sudah dilakukan oleh Padang Panjang untuk pengelolaan pasar bisa diaplikasikan di Payakumbuh," katanya. Sementara Mawardi menyampaikan kondisi kekinian Pasar Padang Panjang yang sudah dikelola sejak otonomi daerah. "Padang Panjang memiliki pasar serikat dari daerah interlen Tanah Datar bagian Barat. Untuk saat ini sudah dikelola oleh pemerintah daerah," katanya. Pasar Padang Panjang kata dia, sudah tidak representatif lagi, karena sudah mengalami beberapa kali kebakaran. "Layak atau tidaknya harus melalui uji kelayakan yang dilakukan oleh pihak Provinsi," katanya. Terkait hak sewa yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kepada pedagang, Pemkot tambah dia, memberlakukan Hak Pengelola Lahan (HPL). (**/ben/sun)