Pemkab Agam Data Alat Tangkap Ikan Nelayan

id Pemkab Agam Data Alat Tangkap Ikan Nelayan

Lubuk Basung, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mendata alat tangkap ikan jenis jaring berukuran kecil yang digunakan nelayan Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara. Kepala DKP Kabupaten Agam, Ermanto di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan, saat ini pihaknya mendata alat tangkap ikan yang digunakan nelayan dengan jaring berukuran kecil. Dalam pendataan ini, DKP Kabupaten Agam melibatkan Keamanan Laut (Kamla), Satpol Air Polres Agam dan lainnya. "Jumlah anggota tim untuk melakukan pendataan ini sebanyak 10 orang," kata Ermanto. Pendataan alat tangkap ini, kata Ermanto, untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri (Permen) No.2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan cantrang, atau jenis trawl yang telah dimodifikasi untuk menangkap ikan. Alasan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan Permen No.2 tahun 2015, karena penggunaan alat penangkap ikan jenis trawl atau pukat atau cantrang dapat merusak biota laut. Apabila ditemukan alat tangkap pada kategori pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets), maka DKP Kabupaten Agam akan mencarikan solusi dan akan memberikan bantuan alat tangkap sesuai kebutuhan nelayan. "Ini bertujuan agar tidak memutus mata pencaharian dari nelayan yang ada di Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara," katanya. Kabupaten Agam memiliki garis pantai sepanjang 43 kilometer, memiliki sebanyak 442 unit alat tangkap dengan rincian yakni, payang sebanyak 39 unit, pukat pantai sebanyak 45 unit. Lalu, jaring insang ata tramel net sebanyak 95 unit, bagan sebanyak 18 unit, pancing tonda sebanyak 39 unit dan pancing lainnya sebanyak 206 unit. Sementara jumlah nelayan sebanyak 2.780 orang yang terdiri dari nelayan penuh sebanyak 1.689 orang, nelayan sambilan sebanyak 561 orang dan nelayan perairan umum sebanyak 530 orang. (*/ari)