KPU Agam: Dukungan Calon Perseorangan 38.929 KTP

id KPU Agam: Dukungan Calon Perseorangan 38.929 KTP

Lubuk Basung, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan, calon bupati dari perseorangan harus didukung sebanyak 38.929 lembar kartu tanda penduduk (KTP) atau minimal 7,5 persen dari total jumlah penduduk. Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Kabupaten Agam, Eri Efendi di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan, ke 38.929 lembar KTP ini berasal dari 7,5 persen total jumlah penduduk Kabupaten Agam sebanyak 519.049 jiwa. "Jumlah penduduk sebanyak 519.049 jiwa ini berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 22 Tahun 2015 tentang Data Agregat Kependudukan Perkecamatan dan Jumlah Kepala Keluarga Kabupaten Agam," katanya. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam tersebut, tambah dia, jumlah penduduk sebanyak 519.049 jiwa itu tersebar di 16 kecamatan yakni, Kecamatan Tanjung Mutiara sebanyak 32.011 jiwa, Kecamatan Lubukbasung sebanyak 83.310 jiwa, Kecamatan Tanjung Raya sebanyak 36.912 jiwa. Sementara di Kecamatan Matur Sebanyak 19.604 jiwa, Kecamatan Ampek Koto sebanyak 26.683 jiwa, Kecamatan Banuhampu sebanyak 37.495 jiwa, Kecamatan Ampek Angkek sebanyak 43.582 jiwa. Sedangkan di Kecamatan Baso sebanyak 36.260 jiwa, Kecamatan Tilatang Kamang sebanyak 36.755 jiwa, Kecamatan Palupuh sebanyak 15.682 jiwa, Kecamatan Palembayan sebanyak 35.853 jiwa. Lalu di Kecamatan Sungai Pua sebanyak 26.360 jiwa, Kecamatan Ampek Nagari sebanyak 30.573 jiwa, Kecamatan Canduang sebanyak 24.581 jiwa, Kecamatan Kamang Magek sebanyak 22.743 jiwa dan Kecamatan Malalak sebanyak 10.645 jiwa. Ia menambahkan, jumlah penduduk sebanyak 519.049 jiwa ini terhitung pada Desember 2014 dan apabila tahapan Pilkada pada Mei 2015, maka pencalonan dilakukan pada Juni dan Juli. Dengan kondisi ini, KPU Kabupaten Agam akan meminta perubahan Surat Keputusan Bupati Agam tersebut untuk dasar penentuan jumlah dukungan calon bagi perseorangan. "Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 22 Tahun 2015 ini akan berubah, karena data jumlah penduduk yang diberikan ini terhitung pada Desember 2014," katanya. Sementara untuk calon bupati yang akan diusung oleh partai politik, tambah dia, harus mengantongi minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD Kabupaten Agam atau 25 persen suara sah. Itu artinya, dibutuhkan sebanyak sembilan kursi DPRD Kabupaten Agam untuk mengusung satu calon. Dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Agam, hanya Partai Demokrat yang bisa mengusung calon bupati tanpa melakukan koalisi dengan partai politik lain, karena Partai Demokrat mendapatkan sebanyak sembilan dari 45 kursi di DPRD Kabupaten Agam. Sedangkan Partai Golkar, PAN, PKS, PPP, NasDem, Gerindra, PBB dan Hanura, harus melakukan koalisi karena perolehan kursi masih kurang 20 persen dan suara masih kurang 25 persen. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam, Alhadi, menambahkan, pihaknya memprediksi jumlah calon pada Pilkada nanti sebanyak empat calon. "Empat calon ini dengan catatan Partai Demokrat tidak melakukan koalisi dengan partai lain," katanya. (*/ari)