DPRD Limapuluh Kota Belajar ke Kota Solok

id DPRD Limapuluh Kota Belajar ke Kota Solok

DPRD Limapuluh Kota Belajar ke Kota Solok

Solok, (Antara) - Sebanyak sebelas anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Solok untuk berbagi informasi, Senin. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi DPRD Kota Solok itu, membicarakan beberapa item kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD setempat sebagai mitra pemerintahan yang ada, diantaranya, tentang pengelolaan perizinan, penanaman modal, serta tentang pengembangan perekonomian kerakyatan. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Safarudin dijamu oleh beberapa orang anggota DPRD kota Solok, diantaranya, H.Dalius, Herdi Yulis, Yoserizal, dan Yosri Martin. Dalam menyikapi pertanyaan tentang pengembangan perekonomian kerakyatan, Herdi Yulis mengatakan, Kota Solok mendukung segala bentuk kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan usaha yang dilakukan oleh masyarakat daerah setempat, seperti halnya pemberian kredit lunak atau pinjaman bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang dikelola oleh LP2M Kota Solok. Banyak hal yang telah dilakukan untuk mendongkrak perekonomian pelaku UKM di Kota Solok, sebelum memberikan modal usaha, para pelaku UKM diberikan bimbingan atau pembinaan, namun dalam pelaksanaannya, Pemkot Solok bersama DPRD setempat memberikan pengawasan mulai dari realisasi pinjaman seampai jalannya usaha yang dilakukan. Pinjaman dilakukan secara bertahap sesuai dengan peningkatan hasil usaha yang dilakukannya, dan yang sangat perlu dipahami, Pemkot Solok tidak memberikan bantuan bagi mereka yang akan membuka usaha, tetapi pinjaman yang diberikan pada mereka yang telah berusaha, ujarnya. Selain tentang pembangunan masyarakat, dua lembaga legislatif tersebut juga membicarakan tentang kegiatan lembaga yang sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan, seperti halnya, studi untuk meningkatkan SDM, bintek, dan worshop. Dalam hal itu, H.Dalius mengatakan, DPRD harus menunggu peraturan yang diatas seperti PP yang mengatur tentang perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD setempat. Perjalanan rombongan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota juga didampingi oleh empat orang staf DPRD setempat. (cpw5)