Pengamat: Suryadharma Ajukan Prapradilan Tunjukkan Dinamika Hukum

id Pengamat: Suryadharma Ajukan Prapradilan Tunjukkan Dinamika Hukum

Jakarta, (Antara) - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai langkah mantan Menteri Agama Suryadhrma Ali mengajukan gugatan prapradilan kepada KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan dinamika penegakan hukum di Indonesia makin dinamis. "Langkah Pak Suryadharma Ali ini akan semakin mendorong dinamika penegakan hukum di Indonesia," kata Margarito Kamis, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. Menurut Margarito, jika ada pihak lain yang mengajukan gugatan prapradilan kepada KPK setelah gugatan prapradilan dari Budi Gunawan kepada KPK dikabulkan oleh Pengadilan (PN) Jakarta Selatan, bukannya ingin menghancurkan KPK. Namun gugatan prapradilan ini, kata dia, untuk menumbuhkan penegakan hukum di Indonesia agar semakin cermat dan dinamis. "Dengan adanya gugatan prapradilan ini, maka ke depan KPK akan lebih cermat dan berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dan memproses kasus dugaan korupsi," katanya. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2). Suryadharma menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Humphrey R Djemat mengampaikan permohonan gugatan prapradilan ke PN Jakarta Selatan, pada Senin (23/2) pagi. Menurut Humphrey R Djemat, kliennya Suryadharma Alie mengajukan gugatan prapradilan guna mencari keadilan atas tindakan penyidik KPK yang dinilai semena-mena dalam menetapkan status tersangka, karena belum memiliki bukti yang cukup kuat. (*/jno)