Penggiat: Pahami Kembali Konsep Pembangunan Wisata Sawahlunto

id Penggiat: Pahami Kembali Konsep Pembangunan Wisata Sawahlunto

Sawahlunto, (Antara) - Para tokoh-tokoh masyarakat Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), diminta memahami kembali konsep pembangunan wisata berkelanjutan di daerah itu baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Hal itu katakan seorang penggiat permukiman berkelanjutan atau "city changer" di Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rika Arnelia di Sawahlunto, Minggu, sekaitan dengan munculnya beda pendapat di kalangan tokoh masyarakat kota itu tentang arah kebijakan pimpinan daerah terkait pelaksanaan visi kota itu menjadi kota wisata tambang yang berbudaya di tahun 2020 mendatang. "Saya melihat beberapa tokoh itu kurang objektif dalam menilai sebuah kebijakan sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," kata dia. Menurut dia, terlalu dini menyimpulkan pengembangan beberapa objek wisata seperti dilakukan pemerintah daerah periode saat ini. Karena sedikit berbeda dari rezim pemerintahan sebelumnya dianggap sebagai sebuah penyimpangan terhadap visi kota itu. Visi kota tersebut, lanjutnya, bisa dikategorikan sebagai rencana pembangunan jangka panjang. Sementara kebijakan yang sekarang dilaksanakan, yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, religius dan pemerintahan yang melayani, adalah rencana kerja lima tahunan pasangan Ali Yusuf-Ismed sebagai Walikota dan Wakil Wali Kota terpilih. "Sejauh ini belum terlihat penyimpangan, semuanya masih mengacu kepada pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2001," ujar dia. Dia menyarankan kepada semua pihak agar berpikir jernih dan mengemukakan ide-ide yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas. "Itu lebih baik dari pada membahas isu-isu bermuatan politis dan miskin manfaat seperti memperdebatkan masalah monumen, masalah kegiatan promosi wisata melalui olah raga dan lain sebagainya," kata dia. Menurut dia, kondisi permukiman warga kota itu lebih penting untuk diperhatikan karena sebagian besar masyarakat masih bermukim di atas areal milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Akibatnya, masyarakat tidak bisa mengurus legalitas kepemilikan rumah mereka meskipun sudah dibangun dan ditempati selama puluhan tahun," ujar dia. Apabila masalah ini tidak dicarikan solusinya, lanjut dia, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru antara pihak BUMN dan masyarakat. Sejumlah tokoh dan mantan pejabat kepala daerah Kota Sawahlunto berkumpul dalam sebuah diskusi panel yang diadakan oleh sekelompok masyarakat. Dalam diskusi tersebut, beberapa pihak menilai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan visi kota itu untuk menjadi kota wisata tambang yang berbudaya seperti yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2001. Sebagian masyarakat menilai, pendapat para tokoh dan mantan pejabat itu berpotensi bisa menyesatkan opini masyarakat tentang arah kebijakan pimpinan daerah saat ini. Karena pendapat mereka tidak didukung data dan fakta yang kuat serta bisa dipertanggungjawabkan. (*/cpw7)