KPU Pesisir Selatan Siap Laksanakan Pilkada Serentak

id KPU Pesisir Selatan Siap Laksanakan Pilkada Serentak

Painan, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan siap untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di kabupaten itu pada Desember 2015. Ketua KPUD Pesisir Selatan Epaldi Bahar di Painan, Minggu, mengatakan sebagai pelaksana, KPU kabupaten setempat akan segera melakukan tahapan sesuai peraturan dan jadwal yang ditetapkan. "Kini kami hanya menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk mulai melaksanakan tahapan pilkada di kabupaten ini. Jika PKPU turun kami akan segera memmulainya," ujarnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan, sebagai pelaksana, KPUD akan segara melakukan tahapan setelah KPU menindaklanjutinya dengan berbagai Peraturan KPU. Menurut dia, ada sejumlah poin penting pada UU No 1 Tahun 2015 yang direvisi. Diantaranya terkait waktu pelaksanaan yakni Pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2015. Namun ada sedikit perubahan dari ketentuan sebelumnya yakni terkait dengan pasangan bakal calon. Pada UU No 1 Tahun 2015 sistem pencalonan kembali seperti pilkada sebelumnya yakni per paket atau pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dipilih sekaligus secara langsung oleh masyarakat. Ia mengatakan sesuai UU No 1 Tahun 2015, Pilkada serentak dilakukan tiga tahap yakni tahun 2015, 2016 dan 2017. Sedangkan Pesisir Selatan masuk pada tahap pertama (2015) yang akan melaksanakan pada Desember 2015. Terkait anggaran, kabupaten itu membutuhkan anggaran sebanyak Rp30 miliar untuk pilkada secara langsung pada Desember 2015. Hal itu sesuai kebutuhan yang telah diusulkan KPU ke pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat beberapa waktu lalu. Sebelumnya biaya pelaksanaan pesta demokrasi itu sudah dilakukan penghitungan di sekseretariat KPU kabupaten setempat sesuai kebutuhan diantaranya untuk pengadaan logistik dan berbagai kegiatan lainnya. Sesuai dengan peraturan tentang pemilihan kepala daerah secara langsung, seluruh biaya kegiatan dan pengadaan logistik harus disediakan oleh daerah yang bersangkutan. Biaya yang harus disediakan tersebut seperti untuk pengadaan kertas suara, sewa komisariat, serta membayar gaji panitia lainnya. Sementara rencana kegiatan yang akan dilakukan tersebut hingga kini belum dapat dilakukan karena KPU setempat masih menunggu datangnya petunjuk dan peraturan KPU pusat. (*/jun)