Jaksa Tuntut Pengedar Ganja 12 Tahun Penjara

id Jaksa Tuntut Pengedar Ganja 12 Tahun Penjara

Padang, (Antara) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Darmawati, menuntut seorang terdakwa pengedar ganja, Vicko Sepmiawel (24), selama 12 tahun penjara. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara," katanya di Padang, Senin. Dalam pertimbangannya, jaksa menyeebutkan, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda, dan tidak mendukung program pemerintah, yang sedang gencar melakukan pemberantasan narkotika. Selain itu, tedakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Gantiang, Kecamatan Koto Tangah, hanya tampak termenung, dan menyatakan sikap akan mengajukan pembelaan (Peldoi) pada sidang selanjutnya. "Saya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya pak hakim, untuk membela diri saya," kata terdakwa yang bekerja sebagai seorang nelayan. Dalam nota tuntutannya, jaksa menyebutkan, terdakwa ditangkap polisi pada 22 Oktober 2014. Pada saat itu, terdakwa baru saja menjemput barang haram itu dari rekannya bernama Em, yang saat ini masih menjadi buruan polisi (DPO). Barang tersebut, rencanannya akan dijual kembali oleh terdakwa. "Saat itu terdakwa menjemput ganja seberat 1,5 Kilogram yang akan dijual dan dipakai sendiri oleh terdakwa ketika melaut," katanya. Hanya saja, tidak jauh dari lokasi tranksaksi antara terdakwa dan Em, di kawasan GOR H Agus Salim Padang, terdakwa langsung diamankan pihak kepolisian yang telah melakukan pengintaian. "Terdakwa diamankan bersama barang bukti berupa ganja kering, dan HP yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Em," katanya. Jaksa menjerat terdakwa melanggar pidana pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/hul)