BNN Bekuk Dua Kaki Tangan Gembong Narkoba

id BNN Bekuk Dua Kaki Tangan Gembong Narkoba

Jakarta, (Antara) - Badan Narkotika Nasional membekuk Erick dan David yang merupakan kaki tangan gembong narkoba Sylvester Obiekwe alias Mustofa. Siaran pers BNN yang diterima Antara di Jakarta, Senin, menyebutkan petugas mengamankan Erick di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2015. BNN juga mengamankan anak buah Erick yaitu David di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Kepada petugas, Erick dan David diiming-imingi mendapatkan upah sekitar Rp5 juta untuk melakukan kejahatan narkoba di bawah perintah Mustofa. Sylvester Obiekwe alias Mustofa sudah empat kali melakukan kejahatan berat narkotika. Pada 2003 ia ditangkap oleh Dit Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin 1,2 kilogram ke Indonesia. Atas perbuatannya, ia divonis mati oleh PN Tangerang. Di dalam penjara, ia malah menjadi penjahat kelas kakap. Pada 2012, Mustofa kembali diamankan oleh BNN karena mengendalikan kurir Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kilogram dari Papua Nugini ke Indonesia. Pada Agustus 2014, ia mengatur dua kurir lainnya yaitu Alex dan Nico untuk mengedarkan sabu seberat 6,5 kilogram. Kemudian pada Januari 2015, ia mengendalikan kurir Dewi dengan barang bukti sabu seberat 7,6 kilogram dan kembali diamankan oleh BNN. BNN pun telah kembali mengamankan Mustofa dan rekan satu selnya Andi, karena mengendalikan kurir bernama Dewi. Dewi ditangkap BNN saat membawa sabu seberat 1.794,1 gram di sebuah parkiran motor hotel di kawasan Jakarta pusat, pada 25 Januari 2015. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan terhadap Dewi, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari Dewi adalah 7.622,9 gram. Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari Andi melalui komunikasi via ponsel. Andi mengarahkan Dewi untuk selalu siap siaga menunggu perintah dari pengendali kurir di luar lapas yang bernama Erick. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Erick di Cempaka Wangi, Jakarta Pusat pada 30 Januari 2015. BNN juga mengamankan anak buah Erick yaitu David di Kemayoran pada hari yang sama. Di rumah David, petugas menyita sejumlah bilah besi yang akan digunakan sebagai media penyelundupan sabu. Erick dikenal sebagai pengendali kurir yang mendapatkan perintah langsung dari Mustofa. Ia bertugas mengendalikan kurir-kurir narkoba yang beraksi dalam jaringan yang dipimpin oleh Mustofa. (*/jno)