Bupati Kotawaringin Barat Dijadwalkan Diperiksa Lagi

id Bupati Kotawaringin Barat Dijadwalkan Diperiksa Lagi

Jakarta, (Antara) - Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, Senin, diagendakan kembali diperiksa dalam kasus dugaan memerintahkan saksi untuk bersaksi palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Agendanya hari ini Ujang Iskandar akan diperiksa. Kalau ia datang, kami akan langsung periksa lagi. Ini lanjutan pemeriksaan karena saat pemeriksaan pertama beliau ada kegiatan yang tidak bisa diganti sehingga kami hentikan dulu pemeriksaannya ketika itu. Dia berjanji akan datang lagi Senin ini," kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona, di Jakarta, Senin. Ia pun memastikan Ujang akan tetap berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan keduanya ini. Ujang merupakan klien yang dibela oleh Bambang dalam persidangan sengketa Pilkada tersebut. Ketika itu Bambang masih menjadi pengacara. Sementara pihaknya juga mengatakan akan kembali memeriksa mantan Ketua Makhamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Rencana pemeriksaan kedua Akil juga disebabkan keterbatasan waktu dalam pemeriksaan sebelumnya sehingga sejumlah keterangan yang diperlukan belum diperoleh penyidik. Pada Kamis (5/2) sore hingga Jumat (6/2) dini hari Ujang diperiksa selama delapan setengah jam. Dalam pemeriksaan tersebut ia dicecar sebanyak 75 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus yang menyeret Bambang Widjojanto. "Ada 17 pertanyaan, kalau tidak salah dikembangkan menjadi 75 pertanyaan," kata Ujang usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2) dini hari. Ujang mengelak memiliki peran menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat tersebut. Ujang juga membantah pengakuan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang pernah bertemu BW membahas pengaturan saksi dan pemenangan sidang gugatan tersebut. (*/jno)