Dinas Kesehatan Pekanbaru Uji Lab Pakaian Bekas

id Dinas Kesehatan Pekanbaru Uji Lab Pakaian Bekas

Pekanbaru, (Antara) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Riau, meminta Dinas Kesehatan Pekanbaru untuk melakukan uji laboratorium terhadap pakaian bekas yang beredar dan diperjual belikan di Pekanbaru. "Hingga saat ini kami juga belum menemukan warga atau pedagang yang terkena dampak dari bakteri pada pakaian bekas, namun kami tetap meminta kepada Dinas Kesehatan untuk lakukan uji laboratorium sehingga dapat dipastikan apakah positif terdapat bakteri atau tidak," kata Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Irba H Sulaiman di Pekanbaru, Kamis. Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan diskusi dengan sejumlah pedagang pakaian bekas di Pekanbaru, namun dari pengakuan pedagang, mereka mengambil pakaian bekas tersebut dari Selat Panjang dan Tembilahan. "Hal ini dibuktikan dari invoice yang mereka tunjukkan kepada kami," lanjut Irba. Untuk itu, ia juga meminta semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, seperti Dinas Perhubungan dan Bea Cukai untuk turut serta mengamankan pakaian bekas tersebut. "Dinas Perhubungan bisa melakukan pengawasan terhadap kapal pengangkut pakaian bekas itu, dan Bea Cukai juga bsa memperketat pengawasan terhadap barang barang yang dianggap ilegal untuk masuk ke Riau dan Pekanbaru secara khusus," ujarnya. Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa setelah dilakukan uji laboratorium dengan parameter mikro biologi terhadap pakaian bekas impor yang diperjualbelikan, terbukti bahwa pakaian-pakaian tersebut mengandung bakteri dan jamur. "Kami mengambil sampel dari pakaian yang diduga eks-impor, dan dari hasil uji laboratorium semuanya mengandung bakteri dan jamur," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo. Menurut Widodo, dengan adanya temuan bahwa pakaian impor bekas tersebut mengandung bakteri dan jamur tersebut, maka jika digunakan akan menyebabkan gangguan pencernaan, gatal-gatal, dan infeksi pada saluran kelamin. Timbulnya penyakit tersebut bisa berawal dari kontak langsung dengan kulit atau ditransmisikan oleh tangan manusia yang pada akhirnya membawa infeksi masuk melalui mulut, hidung, dan mata. "Semua pakaian bekas yang diimpor itu adalah ilegal, kami tegaskan, impor hanya boleh dilakukan untuk barang baru saja," ujar Widodo. (*/jno)