MenpanRB: LHKASN Paling Lambat Tiga Bulan

id MenpanRB: LHKASN Paling Lambat Tiga Bulan

Jakarta, (Antara) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyampaikan bahwa Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) harus sudah disampaikan, paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan. "Kebijakan ini sudah diterapkan dan KemenPan-RB sudah menyelesaikan laporannya pada akhir Januari, untuk instansi lain paling lambat tiga bulan setelah dijalankan," kata Yuddy Chrisnandi di gedung KemenPanRB, Jakarta, Senin. Yuddy menjelaskan selain harus disampaikan paling lambat tiga bulan, untuk pejabat yang baru diangkat batas waktu maksimal satu bulan setelahnya , baik mutasi atau promosi. Kemudian, bagi pejabat yang berhenti dari jabatannya, laporan kekayaan maksimal satu bulan setelah tidak aktif. Apabila aparatur sipil negara tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali (penundaan atau pembatalan) pengangkatan dalam jabatan struktural serta fungsional. "Sanksi pelanggaran sudah disesuaikan dengan peraturan undang-undang yang berlaku," tutur Yuddy. Laporan tersebut dibuat lebih sederhana, dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). APIP diingatkan bahwa para pejabatnya diminta wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi LHKASN, karena jika terjadi pelanggaran, sudah ada petugas yang berwenang menanganinya. Yuddy mengatakan kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks Reformasi Birokrasi sebagai tolak ukur tingkat kualitas birokrasi. (*/jno)