Polda Metro Ciduk Daud Kei Kasus Penganiayaan

id Polda Metro Ciduk Daud Kei Kasus Penganiayaan

Jakarta, (Antara) - Polda Metro Jaya menciduk seorang pria bernama Ladau Tetlageni atau Daud Kei diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang pegawai tempat karaoke di sekitar Tanah Abang Jakarta Pusat. "Korban pengeroyokan bernama Deni Rizkat," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi di Jakarta Minggu (1/2) malam. Herry menjelaskan awalnya tokoh pemuda asal Pulau Kei Maluku itu bersama beberapa temannya mengunjungi Zodiak KTV City Walk pada Jumat (30/1) malam. Karena memiliki utang pembayaran, korban Deni menagih kepada Daud Kei namun tersangka memaksa untuk tetap membuka ruangan. Setelah bernyanyi di ruangan, tersangka Daud Kei mendatangi meja bar dan memarahi pegawai karaoke karena minuman bir yang diberikan dicampur air. Daud Kei bersama beberapa rekannya mengintimidasi dan menganiaya para pegawai tempat karaoke itu. Karena tidak terima mendapatkan perlakuan kasar, korban melapor ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan : LP/4807/XII/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 Desember 2014. Selanjutnya, petugas menangkap Daud Kei dan tiga rekan lainnya yakni Rahim Rettob, Rizal Rettob dan Abdul Harris Madanar di sekitar Jakarta pada Sabtu (31/1), serta menyita barang bukti berupa nampan plastik dan tempat minuman. (*/sun)