
Polisi Ringkus Residivis Pencuri Beras

Batusangkar, (Antara) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pariangan, Polres Tanah Datar, meringkus seorang residivis pencuri beras, Abdul Rahman (22), di rumahnya Nagari Batubasa, Kecamatan Pariangan, Selasa, sekitar pukul 13.30 WIB."Pelaku bersama temannya berhasil mencuri beras milik korban Alfizamri (41), dengan cara mengupak pintu belakang rumahnya pada Kamis (15/1) sekira pukul 02.00 WIB, sehingga merugikan korban sebesar Rp2,74 juta," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Pagaruyung, Selasa.Kapolres mengatakan dari hasil laporan korban dan masyarakat, pelaku yang sudah lima kali keluar masuk penjara ini berhasil diciduk tanpa perlawanan."Penangkapan kami lakukan di rumah pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan di lapangan," katanya.Ia menambahkan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/04/K/I/2015/Sek Pariangan tanggal 19 Januari 2015."Pelaku yang baru empat bulan keluar dari Rumah Tahanan Negara Batusangkar tersebut dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," katanya.Sementara untuk rekan pelaku, Rian (20), yang berhasil melarikan diri, akan terus dilakukan pengejaran.Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolsek Pariangan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (fan)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
