Bareskrim Tahan Tersangka Penipuan Deviden PT SJM

id Bareskrim Tahan Tersangka Penipuan Deviden PT SJM

Jakarta, (Antara) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menahan tersangka dugaan penipuan dividen PT Salembaran Jati Mulya (SJM) Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang atas laporan seorang pengusaha onderdil Adipurna Sukarti alias Lian Kuang Seng (64). "Sudah (ditahan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di Jakarta Selasa. Penyidik juga masih menunggu seorang tersangka lainnya yakni Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An untuk dilakukan penahanan karena kondisinya masih sakit. Adipurna Sukarti alias Lian Kuang Seng mengadukan Suryadi dan Ngadiman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/364/V/2012/Bareskrim. Pengacara Adipura, M Soleh menjelaskan penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap kedua rekan bisnis kliennya itu. Soleh menjelaskan awalnya Adipurna bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp8,15 miliar pada 1999. Penyertaan modal itu untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati Kosambi Kabupaten Tangerang Banten. Karena menanamkan modal itu, pengusaha asal Pontianak Kalimantan Barat itu dijadikan pemegang saham pada PT SJM dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang. Soleh menyebutkan status kepemilikan saham Adipurna tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali Nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. "Namun selama kerjasama berjalan Adipurna tidak pernah pembagian keuntungan," ujar Soleh. Adipurna juga tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada 2001. Pada 2008, Adipurna menerima informasi Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Soleh mengungkapkan Adipurna sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, namun Ngadiman dan Suryadi berjanji akan mengembalikan modal, serta memberikan keuntungan selama terjalin kerjasama. Kedua tersangka itu sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan modal dan membagi keuntungan, namun tidak pernah ditepati. Selanjutnya, Adipurna melaporkan Ngadiman dan Suryadi ke Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. (*/sun)