PN Padang Siap Sidang Tipiring Perda Sampah

id PN Padang Siap Sidang Tipiring Perda Sampah

Padang, (Antara) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang menyatakan kesiapannya untuk menyidangkan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan. "Pemberlakuan Perda Kebersihan terdapat ketentuan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar, dan kita siap untuk mendukung aturan baru itu," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Padang, Siswatmono Radiantoro di Padang, Selasa. Ia menambahkan, bagian pengadilan adalah menyidang setiap kasus pelanggaran terkait Perda yang dilimpahkan ke pihak pengadilan hingga tuntas. Ia menjelaskan, dalam perkara Tipiring hakim yang akan menyidangkan akan selalu sama setiap perkara yang masuk. Berbeda dengan perkara pidana lainnya. "Untuk Tipiring, hakim yang menyidangkan tidak diganti-ganti, sedangkan perkara lainnya penetapan hakim dilakukan per perkara yang masuk," katanya. Ia mengatakan, biasanya yang menjadi hakim dalam sidang Tipiring di pengadilan adalah dua orang hakim. Yang pertama adalah dirinya, dan kedua Hakim Mahyudin. Saat ditanya tentang jumlah perkara Tipiring yang masuk terkait Perda kebersihan itu, ia mengungkapkan pengadilan belum menerima satu pun sejak Perda itu diberlakukan pada 1 Januari 2015. "Mungkin karena Perda itu baru diberlakukan, sehingga saat ini pengadilan belum menerima satu pun perkara terkait Perda kebersihan," jelasnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Andre Algamar menjelaskan, jajarannya pada Januari 2015 baru melakukan pendekatan persuasif, sehingga tidak mengutamakan penindakan. "Kita mengambil tindakan berupa teguran kepada warga yang kedapatan membuang sampah pada 10 kawasan yang dilarang. Jadi belum mengutamakan penghukuman pelanggar, sehingga belum ada kasus yang diajukan ke pengadilan," katanya. (**/hul)