KPUBC Priok Gagalkan Penyelundupan Rotan Rp2,55 Miliar

id KPUBC Priok Gagalkan Penyelundupan Rotan Rp2,55 Miliar

Jakarta, (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Prok menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan asalan dan setengah jadi sebanyak 17 kontainer berukuran 40 kaki bernilai Rp2,55 miliar beberapa waktu lalu. "Nilai rotan yang akan dikirim berkisar Rp2,55 miliar," kata Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis. Martediansyah menyebutkan KPUBC Tanjung Priok berencana menjelaskan penegahan ekspor barang yang dilarang tersebut secara rinci pada Kamis siang. Berdasarkan informasi, para pelaku diduga mengurus ekspor rotan asalan dan setengah jadi dengan mengajukan 10 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebanyak 17 kontainer ukuran 40 kaki yang terindikasi melanggar kepabeanan dengan negara tujuan pengiriman ke Singapura, China, Filipina, Thailand, India dan Jerman. Pelaku menjalankan modus menggunakan. perusahaan milik orang lain sebagai eksportir, yakni PT SJS, PT WIE, CV KS, PT PPA dan PT KID. Palsukan nama Pada manifes PEB, pelaku juga memalsukan nama jenis barang yang akan dikirim berupa Plastic Furniture, Plastic Scrap, Baby Crib White dan Baby Crip Natural, Viscose Yarn (benang), Vinyl Examination Glove Powder Free, Paper Core dan Mug Set. Selanjutnya, petugas KPUBC Tanjung Priok memeriksa barang menggunakan alat "HiCo Scan Container" dan memeriksa fisik barang secara mendalam, kemudian diketahui jenis barang terdapat dalam kontainer berupa rotan asalan dan setengah jadi. Hasil penelitian sementara, petugas KPUBC Tajung Priok menduga PT PPA tidak pernah melakukan kegiatan eksportasi komoditi rotan tersebut sehingga perusahaan tersebut terindikasi digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengirim barang yang dilarang untuk diekspor. Diketahui, pihak manajemen PT PPA telah membuat laporan polisi atas dugaan penyalahgunaan nama perusahaan kepada Polres Metro Jakarta Utara. Saat ini, petugas Bea Cukai telah menyita barang bukti berupa rotan batangan halus berbagai ukuran sebanyak satu kontainer dengan nama barang plastik furnitur atas nama PT SJS yang akan dikirim ke Singapura. Barang bukti lainnya, dua kontainer berisi rotan bentuk asalan yang diberitukan barang Baby Crib White dan Baby Crip Natural sebanyak dua kontainer atas nama PT WEI tujuan pengiriman ke Singapura. Atas nama CV KS mencantumkan barang Baby Crib White dan Baby Crip Natural, namun berisi rotan berbagai ukuran sebanyak dua kontainer tujuan pengiriman ke China. Pelaku juga mengatasnamakan PT PPA dengan mencantumkan barang berupa benang (Viscose Yarn Open End NE30/1 Fio Fibras Artificial Descontinuas) pada manifes, namun berisi rotan asalan dan rotan setengah jadi sebanyak lima kontainer yang akan dikirim ke Singapura. Sedangkan PT KID memberitahukan pengiriman barang berupa Mug Set, Paper Core, Vinyl Examination Glove Powder Free, namun terdapat rotan sebanyak tujuh kontainer tujuan Thailand, India, Filipina dan Jerman. Petugas KPUBC Tanjung Priok masih berupaya mencari pelaku yang berupaya mengirimkan barang yang dilarang untuk diekspor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 35/M-Dag/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekpor Rotan dan Produk Rotan, barang rotan dilarang untuk diekspor karena termasuk dalam kelompok ex Pos Tarif (HS) 1401.20 meliputi rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S, dan rotan setengan jadi. Pelaku diduga melanggar UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 103 huruf (a) dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan dendan paling banyak Rp5 miliar. (*/sun)