Kuasa Hukum Budi Gunawan Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka

id Kuasa Hukum Budi Gunawan Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka

Kuasa Hukum Budi Gunawan Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka

Komjen Pol Budi Gunawan. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru memanggil para saksi setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka. "Kenapa setelah jadi tersangka, baru ada pemanggilan kapolda berpangkat irjen, maksudnya apa ini?" kata kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, di Jakarta, Kamis. Dengan demikian, menurut dia KPK bekerja tidak sesuai prosedur. Ia berpendapat, dalam menangani seseorang yang melanggar hukum, prosedur awalnya yakni penemuan bukti awal, pemeriksaan saksi, kemudian baru menetapkan tersangka. "Jangan dibalik-balik seperti sekarang. Penetapan tersangka dulu, baru barbuknya. Menurut kami KPK tidak prosedural," katanya. KPK pada Selasa (20/1) memanggil dua jenderal dan satu pejabat tinggi Polri dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto, mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan dan hanya Irjen Pol Andayono yang memberikan alasan, yaitu harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam, sedang dua saksi lain tidak memberikan alasan. Sebelumnya, KPK juga merencanakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus ini, yaitu Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha. Selain itu, pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, namun hanya Syahtria yang datang. (*/jno)