SYAHRIL MUCHTAR: PERDA ARGAR DITERAPKAN DENGAN BAIK

id SYAHRIL MUCHTAR: PERDA ARGAR DITERAPKAN DENGAN BAIK

Bukittinggi, (Antara) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Syahril Muchtar, berharap rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi tentang Pajak Hiburan dan Retribusi Tempat Khusus Parkir agar dapat diterapkan dan dilaksanakan secara maksimal.

"Ketegasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam pelaksanaan tugas di laapangan sangat diperlukan," kata Syahril Muchtar pada sidang paripurna pendapat akhir fraksi terhadap dua rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi tentang Pajak Hiburan dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Ia mengatakan, bahwa tempat khusus parkir untuk Kota Bukittinggi merupakan penataan agar tertata parkir dengan baik dan guna menghindari kemacetan kendaraan.

Namun demikian, kata dia, jika SKPD terkait tidak tegas dalam menjalankan Perda tersebut tentunya penataan parkir dengan baik dan guna menghindari kemacetan kendaraan tidak terealisasi.

Sebelumnya, F-PPP mengatakan, dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan keadaan saat ini, maka peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 04 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu diganti dan disesuaikan dengan UU tersebut.

Sebagai kota yang sedang berkembang dan kota yang sudah cukup tua sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan standar sebuah kota tentu disesuaikan dengan visi dan misi kota Bukittinggi yang tertuang dalam RPJRND.

Bukittinggi yang merupakan salah satu kota wisata yang tentunya mempunyai sarana hiburan seiring dengan perkembangan zaman tentu banyak sekali bentuk bentuk hiburan yang semakin beragam pula.

Sehingga, kata dia, perlu merespon dan menyikapi secara bijak karena kita tau segala sesuatu ada nilai positif dan negatifnya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu dikaji secara dalam tentang penentuan pajak hiburan ini sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 bahwa pajak hiburan ini merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh dearah dimana dapat dilihat ada beberapa aitem yang cocok dan tidak cocok dengan adat dan budaya. ****