Bukittinggi, (Antara) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Syahril Muchtar, berharap rancangan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi tentang Pajak Hiburan dan Retribusi
Tempat Khusus Parkir agar dapat diterapkan dan dilaksanakan secara maksimal.
"Ketegasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
terkait dalam pelaksanaan tugas di laapangan sangat diperlukan," kata
Syahril Muchtar pada sidang paripurna pendapat akhir fraksi terhadap dua rancangan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi tentang Pajak Hiburan dan Retribusi
Tempat Khusus Parkir.
Ia mengatakan, bahwa tempat khusus parkir untuk Kota Bukittinggi
merupakan penataan agar tertata parkir dengan baik dan guna menghindari
kemacetan kendaraan.
Namun demikian, kata dia, jika SKPD terkait tidak tegas dalam
menjalankan Perda tersebut tentunya penataan parkir dengan baik dan guna
menghindari kemacetan kendaraan tidak terealisasi.
Sebelumnya, F-PPP mengatakan, dengan berlakunya UU No. 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan karena sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan perkembangan keadaan saat ini, maka peraturan Daerah Kota
Bukittinggi No. 04 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu
diganti dan disesuaikan dengan UU tersebut.
Sebagai kota yang sedang berkembang dan kota yang sudah cukup tua
sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan standar sebuah kota tentu
disesuaikan dengan visi dan misi kota Bukittinggi yang tertuang dalam RPJRND.
Bukittinggi yang merupakan salah satu kota wisata yang tentunya
mempunyai sarana hiburan seiring dengan perkembangan zaman tentu banyak sekali
bentuk bentuk hiburan yang semakin beragam pula.
Sehingga, kata dia, perlu merespon dan menyikapi secara bijak
karena kita tau segala sesuatu ada nilai positif dan negatifnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dikaji secara dalam tentang penentuan
pajak hiburan ini sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 bahwa pajak hiburan ini
merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh dearah dimana dapat dilihat ada
beberapa aitem yang cocok dan tidak cocok dengan adat dan budaya. ****
Berita Terkait
Sebelum dikebumikan, jenazah mantan Wawako Payakumbuh disemayamkan di Balai Kota setempat
Kamis, 29 September 2022 11:56 Wib
RS Achmad Mochtar Bukittinggi minim peralatan, layanan pasien diduga corona hanya di M Djamil Padang
Selasa, 3 Maret 2020 14:30 Wib
Mantan Wali Kota Payakumbuh Muchtiar Muchtar meninggal
Kamis, 12 Desember 2019 18:02 Wib
Pemilik Suara : KLB PSSI berlangsung tanpa perdebatan
Minggu, 28 Juli 2019 8:10 Wib
Manejer Persib kritik KLB PSSI di Jakarta
Minggu, 28 Juli 2019 8:00 Wib
Iszur Muchtar Dukung Istri S3 di Malaysia
Kamis, 5 Januari 2017 7:13 Wib
Syahril Muchtar, Anggota Komisi C: Eksekutif Sebagai Eksekutor
Jumat, 27 Juni 2014 7:44 Wib
Anggota DPR dari PDI-P Jadi Saksi untuk Muchtar Ependy
Selasa, 2 September 2014 12:43 Wib