Padangpanjang Kota Tanpa Iklan Rokok

id Padangpanjang Kota Tanpa Iklan Rokok

Padangpanjang - Papan-papan besar bertuliskan "Kawasan Tanpa Asap Rokok" dan "Kawasan Tertib Rokok" terpampang besar di beberapa sudut Kota Padang Panjang, salah satu wilayah di Provinsi Sumatera Barat.

Bahkan, jika kita meniti jengkal-demi jengkal kota kecil tersebut, maka kita tidak akan mendapati satupun iklan, promosi, dan sponsor rokok di wilayah itu.

Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan kawasan tanpa asap rokok dengan melarang kegiatan merokok di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kegiatan anak-anak dan angkutan umum.

Selain itu, pemerintah kota juga menetapkapkan kawasan tertib rokok dengan hanya memperbolehkan merokok pada tempat khusus yang disediakan dimana peraturan ini berlaku di kawasan wisata, hotel, restoran, rumah makan, pasar, terminal, kantor pemerintah, kantor swasta, pabrik dan industri lainnya.

Walikota Padang Panjang, Suir Syam menjelaskan kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2009 tersebut dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

Ia juga menjelaskan jika pihaknya memberikan sanksi terhadap lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang melanggar peraturan daerah tersebut dengan memberikan sanksi administrasi, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin.

Peraturan daerah tersebut hingga saat ini dinilainya cukup berhasil karena lembaga pemerintah dan lembaga swasta yang ada menerapkan aturan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 8 tahun 2009 di wilayah masing-masing.

Bahkan, di dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 10 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota Padang Panjang nomor 8 tahun 2009 tentang kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok di buat aturan mengenai iklan dan promosi rokok.

Peraturan itu menyebutkan jika pemerintah daerah tidak menerima iklan rokok pada media cetak luar ruangan di wilayah kota.

Walikota mengakui saat pihaknya memulai untuk tidak menerima pemasangan iklan, promosi dan sponsor rokok sempat mengalami kerugian karena mempengaruhi masuknya pendapatan asli daerah (PAD).

"Namun, karena kami menilai bahwa segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok ini bisa mengakibatkan generasi muda terpengaruh untuk merokok, maka kami memutuskan untuk melarang segala iklan, promosi dan sponsor rokok dan mengganti ruang-ruang yang kosong dengan iklan seluler dan lain sebagainya kecuali rokok," katanya.

Dan menurutnya upaya tersebut cukup berhasil karena roda pemerintahan dan perekonomian daerah tetap bisa berjalan dengan baik meskipun tanpa adanya pemasukan PAD dari iklan, promosi dan sponsor rokok.

Bahkan, untuk mengawasi agar peraturan tersebut bisa berjalan dengan baik maka pihaknya membuat tim monitoring yang bertugas untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah tersebut di lapangan.

Upaya Walikota Padang Panjang untuk membuat kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok di daerahnya membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tergerak untuk menargetkan seluruh kabupaten/kota memiliki peraturan daerah serupa. (*)