Dewan Masjid Dukung Eksekusi Mati Gembong Narkoba

id Dewan Masjid Dukung Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Dewan Masjid Dukung Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Mobil jenazah yang membawa jenazah terpidana mati kasus narkoba Tran Thi Bich Hanh keluar dari Markas Brimob Gunung Kendil, Boyolali, Jawa Tengah. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasi para pelaku kejahatan Narkoba diikuti dengan eksekusi mati bagi enam gembong narkoba sudah tepat. "Pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat. Kami apresiasi itu. Hukum harus ditegakkan, siapapun pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba)," ujar Sekretaris Bidang Kominfo dan Kerja sama Antar-Lembaga, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Hery Sucipto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Minggu. Hukuman mati, kata Hery, akan berdampak positif baik bagi penegakan hukum itu sendiri maupun dampak di masyarakat, yakni memberi efek jera. Ia menegaskan, penegakan hukum tanpa diikuti efek jera akan sulit berhasil maksimal di masa depan. "Pesan efek jera saya kira akan membuat penegakan hukum maksimal. Orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan salah atau penyelewengan narkoba," lanjut dia. Pihaknya mengakui, Indonesia kini dalam kondisi darurat narkoba. Dalam amatannya, Indonesia menjadi pasar terbesar peredaran narkoba di dunia. "Indonesia tidak hanya darurat korupsi, tapi juga darurat narkoba. Kita harus selamatkan generasi muda dan bangsa ini karena narkoba telah nyata meracuni dan membunuh jutaan anak negeri," tandas Hery. Untuk itu, DMI mendukung penuh eksekusi enam terpidana mati kasus narkoba dan segala upaya yang dilakukan aparat dan pemerintah dalam menanggulangi dan memberantas kejahatan narkoba di Indonesia. "Pemerintah jangan ragu menindak tegas dan memberantas narkoba. Rakyat Indonesia akan mendukung penuh," tukasnya. Sementara itu, Kejaksaan mengeksekusi enam gembong narkoba tepidana mati pada Minggu dini hari. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan akan melanjutkan eksekusi terpidana mati lainnya. (*/jno)