Menpanrb: "Surabaya Single Window" Bertaraf Internasional

id Menpanrb: "Surabaya Single Window" Bertaraf Internasional

Jakarta, (Antara) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menilai perizinan secara terpadu berbasis internet dari Pemerintah Kota Surabaya, "Surabaya Single Window", sudah bertaraf internasional dan telah diakui dunia sebagai inovasi pelayanan publik. "Sekarang program ini menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lain," kata Yuddy dalam keterangan yang diperoleh dari Humas Kementerian PANRB di Jakarta, Jumat (9/1). Yuddy pada kunjungan kerjanya di Balai Kota Surabaya pada Kamis (8/1) selain bertemu dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga mencoba e-kios atau kios pelayanan publik yang memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan perizinan dari pemerintah secara terpadu. Melalui akses ke "ssw.surabaya.go.id", setiap orang yang ingin berinvestasi di Surabaya dapat dilayani secara cepat, transparan, dan murah. "Surabaya Single Window" (SSW) merupakan layanan perizinan online terpadu satu jendela. Pengurusan izin secara online di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) online di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Dengan Perizinan SSW ini, pemohon dapat mengisi aplikasi isian perizinan dari rumah atau di berbagai tempat yang memiliki akses internet. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan izin di tempat-tempat yang ada perangkat yang disebut kios-kios pelayanan publik (e-kios). Tujuannya untuk memudahkan warga mengakses pelayanan publik terintegrasi, karena e-kios juga memuat aplikasi SSW, dapat dijumpai di kantor-kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit dan sejumlah fasilitas publik lainnya. Seluruh proses perizinan SSW menggunakan sistem elektronik yang telah terintegrasi dan dapat diakses secara online sehingga semakin memperkecil kemungkinan tatap muka antara pemohon dengan petugas di beberapa SKPD. Tidak seperti perizinan manual yang membutuhkan waktu sangat lama, dengan perizinan SSW ini lebih cepat dan lebih mudah, penyelesaian perizinan menggunakan SSW ini beragam mulai dari 14 hingga 30 hari tergantung jenis izin yang dilakukan. Beberapa izin yang dapat diurus melalui SSW yaitu Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Amdal Lalin (Analisis mengenai Dampal Lingkungan Lalu Lintas), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Yuddy Chrisnandi mengatakan berbagai terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sudah selaras dengan semangat reformasi birokrasi. Ia menambahkan SSW termasuk satu di antara lima produk inovasi asal Indonesia yang dipamerkan dalam pameran "Public Service Excellence" di Busan, Korea Selatan baru-baru ini. "Jadi SSW ini sudah bertaraf dunia," katanya. (*/WIJ)