Kejari Padang Panjang Tangani 44 Perkara 2014

id Kejari Padang Panjang Tangani 44 Perkara 2014

Padang Panjang, (Antara) - Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menangani sebanyak 44 perkara selama 2014. "Ke 44 perkara tersebut terdiri dari 37 kasus Pidana Umum (Pidum) dan tujuh Pidana Khusus (Pidsus)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang, Andrie Purnama, Senin. Dia menyebutkan, dari 37 perkara Pidana Umum tersebut 27 perkara sudah selesai disidangkan, sedangkan sisanya dalam proses tahap persidangan. Menurut dia, perkara Pidana Umum yang paling banyak terjadi dan kasusnya ditangani oleh Kejari Padang Panjang adalah perkara pencurian dengan jumlah 12 kasus. Disusul penganiayaan 10 kasus, narkoba 10 kasus, dan perlindungan anak/pencabulan sebanyak 7 kasus. Perkara pencurian menempati urutan pertama dalam perkara Pidum di Kota Padang Panjang, Ungkap dia Sedangkan, perkara tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama priode yang sama. Andrie menyebutkan total ada tujuh perkara. Empat diantaranya sudah diputus lewat persidangan dan sisanya tahap pemberkasan. Ke-empat yang sudah diputus ditingkat pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat ini dalam proses upaya hukum, ada yang banding dan ada yang kasasi, ujarnya. Untuk kasus Pidsus yang sudah putus dan terdakwa sudah menjalani hukumannya adalah kasus tindak pidana korupsi Dana hibah di Komite Olah Raga Nasional (KONI) Padang Panjang Tahun Anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 800 juta. Kedua kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan buku pengayaan dan buku panduan pendidik untuk SMP pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun anggaran 2010/2011. Untuk kasus di dinas pendidikan Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp300 juta. Kasus tersebut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kenedi dan Suriyasen sebagai Kabid SLTP/SLTA dan seorang rekanan dari CV. Kenjita sudah ditahan dan diputus dengan hukuman penjara masing-masing Kenedi 2,5 tahun dan Suriyasen 2 tahun. Sedangkan dari kasus dana hibah KONI terdakwa mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yudi Fajar Kahayan dihukum selama 5 tahun penjara dan mantan Ketua KONI Zulkarnaen Harun, dihukum 4,5 tahun penjara. Sementara itu, terkait program kerja bidang intelijen yang sudah terlaksana pada triwulan IV, imbuh Andrie, adalah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang undang-undang perlindungan anak dan traficking. (**/ben)