Eri Zulfian Diusulkan Diberhentikan Sementara sebagai Legislator

id Eri Zulfian Diusulkan Diberhentikan Sementara sebagai Legislator

Padang, (Antara) - Sekretaris DPRD Sumbar mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara Eri Zulfian ke Kemdagri melalui Gubernur setempat pada 6 November 2014 karena diduga terlibat kasus korupsi anggaran makan minum di Padangpariaman. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumbar, Delvi di Padang, Selasa, menyebutkan surat pemberhentian itu bernomor 165/041/Persid-2014 tanggal 6 November 2014 tentang pemberhentian sementara kader Demokrat Eri Zulfian dari anggota DPRD Sumbar. "Usulan pemberhentian sementara ini juga berdasarkan PP 16 tahun 2010 tentang pedomanan penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD," katanya. Ia menyebutkan pada PP 16 tahun 2010 pasal 110 menyebutkan (1) Anggota DPRD diberhentikan sementara karena (a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau (b) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. "Berdasarkan surat dari Kajari Padangpariaman yang menyatakan Eri Zulfian tersandung kasus korupsi itu, maka Sekretaris DPRD mengajukan pemberhentian sementara," katanya. Ia menambahkan dalam ayat 3 juga menegaskan Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak anggota DPRD provinsi ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris DPRD provinsi dapat melaporkan status terdakwa anggota DPRD provinsi yang bersangkutan kepada gubernur. Ia menambahkan, pihaknya dalam hal ini telah bekerja sesuai aturan. Maka dari itu pada 6 November 2014 mengusulkan pemberhentian dan surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumbar. Ia mengatakan, bahwa surat pemberhentian sementara ini juga telah ditembuskan ke DPD Demokrat Sumbar dan Fraksi Demokrat di DPRD Sumbar. Dia juga telah diminta Fraksi Demokrat untuk memberikan keterangan tentang pemberhentian sementara itu. "Untuk saat ini, tinggal menunggu hasil dari Kemendagri atas usulan Sekretaris DPRD Sumbar tersebut," katanya. Namun, untuk Pergantian Antar Waktu (PAW), dia belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, Sekretaris DPRD hanya bisa mengusulkan pemberhentian sementara. Untuk PAW lebih tanggung jawab partai politik. "Jika partai melakukan pengusulan PAW, tentu baru di proses. Kalau dari Sekretaris DPRD hanya sebatas pemberhentian sementara," katanya. Eri Zulfian telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus korupsi anggaran makan minum di DPRD Padangpariaman. Eri telah dinyatakan sebagai terdakwa dengan kasus tersebut. Saat ini, Eri masih menjalani proses persidangan. (*/cpw2)