KPK-Kementerian Sepakati Cegah Korupsi Dana Pendidikan

id KPK-Kementerian Sepakati Cegah Korupsi Dana Pendidikan

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyepakati rencana aksi bersama untuk mencegah korupsi pada dana pendidikan yang mencapai Rp409 triliun bersama dengan beberapa kementerian. Kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kementerian Keuangan. "Dana pendidikan itu (jumlahnya) fantastis Rp409 triliun. Oleh karena itu kita ingin membantu supaya pengelolaan dana pendidikan dapat sebagaimana mestinya karena hasil monitoring menemukan sejumlah temuan terkait tunjangan profesi guru, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau bantuan siswa miskin. Kita berikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan agar penggunaan dana ini tepat sasaran dan tidak terjadi fraud di tingkat implementasi," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam acara penandatangan kesepakatan pencegahan korupsi dana pendidikan di gedung KPK Jakarta, Senin. Pada acara tersebut hadir Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki Heru Santoso, Pelaksana Tugas Kepala BPKP Meidiah Inreswari dan Irjen Kementerian Keuangan Sonny Loho. "Kita berusaha mencegah sebelum terjadi ini, karena dari pengalaman kalau keuangan negara kita kembalikan melalui penindakan dengan menyita harta yang bersangkutan maka tidak segampang ketika kita melakukan pencegahan dan tidak sebesar uang yang kita selamatkan kalau sudah terlanjur keluar (karena korupsi). Rapat koordinasi ini menyatukan persepsi agar menemukan peta jalan," kata Abraham. Menurut Zulkarnain, koordinasi dan supervisi (korsup) dalam pencegahan korupsi dana pendidikan ini sudah dilaksanakan sejak 2013 saat dana pendidikan masih sebesar Rp368 triliun. "Walaupun fokus korsup kepada dana bantuan siswa miskin, tunjangan profesi guru dan dana BOS, kami harap dana pendidikan lain juga menjadi perhatian kementerian/lembaga terkait karena banyak ditransfer ke daerah. Apalagi dulu ada 4L yaitu lemah administrasi, lemah pengendalian internal, lemah pengawasan masyarakat ditambah lembah integritas pejabat pengelola daerah. Korupsi itu kejahatan luar biasa jadi memberantasnya juga tidak konvensional lagi tapi harus progresif, dan memetakan permasalahannya," tambah Zulkarnain. Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan ada tiga saran yang diberikan oleh KPK untuk mencegah korupsi dana pendidikan. "Ada tiga kelemahan yaitu lemahnya koordinasi di antara kami para jajaran eksekutif yang mengelola dana pendidikan, lemahnya pengawasan internal di masing-masing lembaga dan lemahnya pengaduan masyarakat. Tiga hal ini yang akan dibangun sistemnya untuk memperkuat pencegahan agar dana pendidikan sampai ke yang berhak," kata Lukman. Mendikbud Anies Baswedan mengaku bahwa ada 200 ribu sekolah di bawah kementeriannya sehingga tidak bisa hanya dilihat kasus per kasus tapi harus mendapatkan strategi pencegahan secara garis besar. "Total anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai Rp409 triliun, Rp254,9 triliun ditransfer ke daerah. Di Kemendikbud Rp46 triliun, Di Kemenag Rp48 triliun, poinnya adalah kami usulkan agar ada grand strategy terkait transfer ke daerah karena angka ini fantastis. Pengawasan yang ada di berbagai institusi kita perlu konsolidasikan, semangatnya jangan hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia sehingga angka ini benar-benar berdampak untuk kemajuan pendidikan kita," kata Anies. Irjen Kemenkeu Sonny Loho menjelaskan bahwa kementeriannya sudah memperbaiki "standar operational procedure" (SOP) dalam penyaluran dana pendidikan ke daerah. "Di Kementerian Keuangan dilakukan perbaikan-perbaikan di bidang pertangungjawaban dari sistem tapi kalau operasional (dana daerah) dipegang daerah. Jadi kami sudah perbaiki SOP-nya nanti korsup ini dikembangkan supaya BPKP dan inspektorat daerah juga lebih kuat," kata Sonny. Sedangkan Plt Kepala BPKP Meidiah Inreswari mengakui bahwa pemantauan terhadap penggunaan dana pendidikan tersebut lemah. "Dari pengalaman audit, guru dan kepala sekolah tidak tahu apa yang dilaksanakan karena dinas pendidikan tidak mendatangi sekolah sehingga guru-guru banyak didatangi vendor untuk mengajukan rencana penggunaan dana BOS. Jadi kebijakan sudah keluar, petunjuk tertulis (juklis) sudah dibuat tapi pemantauan tidak dilakukan sehingga apakah efektif atau tidak diketahui," kata Meidiah. Irjen Kemendagri Maliki Heru Santoso menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 78/2014 mengatakan bahwa dana pendidikan menjadi target pengawasan Kemendagri. Ada delapan poin aksi yang telah ditandatangani antara lain; menyempurnakan dan mengintegrasikan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat antara lain; pada kementerian pengelola dana pendidikan; melakukan program pencegahan korupsi di kementerian pengelola dana pendidikan; melakukan program pencegahan korupsi di kementerian pengelola dana pendidikan dan daerah; meningkatkan kompetensi audit dari inspektorat daerah dalam mengawasi dana pendidikan; dan menyempurnakan mengintegrasikan sistem informasi pendataan pendidikan nasional pada masing-masing kementerian pengelola. Selanjutnya sosialisasi kewenangan pengawasan dana pendidkan pada pemerintah daerah, melakukan monitoring dan evaluasi dan pendidikan pada kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian riset, teknologi dan pendidkan tinggi dan kementerian agama; melakukan kajian terkait sistem pengelolaan dana pendidikan serta menyempurnakan aturan dana pendidikan. (*/jno)