Pemkab Padangpariaman Patuhi Surat Edaran Men PAN-RB

id Pemkab Padangpariaman Patuhi Surat Edaran Men PAN-RB

Padangpariaman, (Antara) Pemeritah Kabupaten Padangpariaman mematuhi perintah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) melalui Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang larangan bagi PNS untuk melakukan rapat di hotel. "Kami langsung menjalankan Surat Edaran dari Men PAN-RB itu, untuk tidak melakukan pertemuan dan rapat-rapat di hotel," kata Sekda Kabupaten Padangpariaman Jonpriadi di Parit Malintang, Jumat (12/12). Dia mengatakan Pemkab Padangpariaman setuju dengan Surat Edaran Men PAN-RB yang melarang PNS melakukan rapat di hotel dengan tujuan agar daerah melakukan penghematan APBD. Dia meminta agar surat edaran itu juga diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di pemerintahan Padangpariaman. "Malahan kami tidak hanya melakukan penghematan dengan tidak menggelar pertemuan di hotel, tapi kami pada tahun 2015 ini juga melakukan penghematan terhadap perjalanan dinas," ujarnya. Dia menjelaskan dalam APBD Padangpariaman tahun 2014 ini anggaran lebih difokuskan kepada sektor belanja masyarakat. "Tahun-tahun terakhir ini APBD Padangpariaman selalu kita fokuskan kepada anggaran belanja publik bukan belanja pegawai," tambah dia. Lebih lanjut dia mengatakan, pejabat daerah sekarang sudah dilarang melakukan perjalanan maupun konsultasi dinas yang hasilnya tidak jelas. "Bupati sudah menginstruksikan kepada kami untuk melakukan rasionalisasi terhadap perjalanan-perjalanan dinas, ini sebagai wujud dari efisiensi dan kesederhanaan itu," katanya. Pemkab Padangpariaman, tambahnya, akan melakukan perbaikan terhadap sejumlah sarana dan prasarana terutama gedung pertemuan yang nantinya akan difungsikan sebagai ruangan rapat maupun kegiatan penting lainnya. "Kami akan membenahi sarana dan prasarana untuk ruangan pertemuan dan ruangan rapat, mudah-mudahan ke depan kami akan tetap komit untuk melaksanakan pertemuan di sana," katanya. (**/cpw4/WIJ)