Menag: Jangan Gunakan Kekerasan dalam Mendidik

id Menag: Jangan Gunakan Kekerasan dalam Mendidik

Menag: Jangan Gunakan Kekerasan dalam Mendidik

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Antara)

Bengkulu, (Antara) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin minta para guru tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik siswanya, apa lagi menggunakan hukuman cambuk. "Menurut saya, dalam mendidik jangan menggunakan kekerasan," kata Lukman Hakim di Bengkulu, Rabu, menanggapi terjadinya hukuman cambuk di salah satu lembaga pendidikan di Pulau Jawa. Menteri Agama meminta para guru dalam mendidik siswa jangan menggunakan kekerasan. "Menurut saya dan banyak kalangan menilai, sebaiknya mendidik anak-anak kita jangan sampai menggunakan kekerasan, apalagi sampai melukai fisik dari anak didik kita," kata Lukman Hakim Saifuddin, saat berkunjung ke Bengkulu, Rabu. Dia mengatakan, memang tindakan yang benar adalah memberikan peringatan kepada siswa yang melanggar aturan, agar menjadi pembelajaran bagi siswa lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan yang sama. "Namun memang, tindak kekerasan ini relatif juga, seperti orang tua kita atau guru kita dulu menjewer, itu sebenarnya dilandasi dengan kasih sayang," kata dia. Katika hukuman atas pelanggaran dengan menggunakan kekerasan bahkan menimbulkan luka fisik, katanya, hal tersebut bisa saja merupakan tindakan emosional seorang tenaga pendidik. "Tetapi terkadang juga tidak terhindarkan, ketika tindakan itu dilampiaskan dengan penuh kekesalan, kemarahan atau penuh emosi, bisa menjadi berlebihan dan itu akan melukai," katanya. Oleh sebab itu sebaiknya, kata Lukman Hakim, hukuman dan peringatan yang diberikan kepada siswa atas pelanggaran-pelanggaran aturan, harus menghindari tindakan kekerasan fisik. "Mudah-mudahan ini, menjadi pembelajaran yang sangat baik bagi semua lembaga pendidikan," harapnya. Terkait lambaga atau tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama RI yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan pendidikan, pihaknya siap memberikan sanksi dan peringatan. "Guru juga bukan yang sempurna, memiliki persoalan dan beban hidup yang luar biasa. Nah, tentu jika ada seorang guru yang melakukan pelanggaran hukum ya tentu harus diambil tindakan hukum. Harus diproses secara hukum, ada sanksi ketika kemudian hukum membuktikan bahwa yang bersangkutan itu bersalah," ujarnya. (*/jno)